Agustin Teras Narang
Gubernur Kalimantan Tengah
TOTAL
01306
Member Terdaftar
Filter by Topik
Kalteng Barigas ( 2 )Kalteng Besuh ( 2 )Kalteng Geber MLT ( 1 )Kalteng Harati ( 1 )Kalteng Infrastruktur ( 3)Kalteng Kepariwisataan dan Budaya ( 2 )Kalteng PM2L ( 1 )Kalteng Program Lingkungan Hidup dan REDD+ ( 2 )Kalteng Tarang ( 2 )Kedaulatan Pangan dan Energi ( 2 )Kemaritiman dan Perikanan ( 1 )Layanan Perijinan Terpadu (PTSP) ( 4 )Layanan RSUD dr. Doris Sylvanus ( 2 )Pertumbuhan Ekonomi ( 8 )Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Korupsi ( 1 )UMKM dan Penanggulangan Kemiskinan ( 1 )
Visitor Counter
Hari ini | 28 |
Kemarin | 51 |
Bulan ini | 2372 |
Tahun ini | 16379 |
Total | 16379 |
Komentar Terakhir
News Feed - www.kalteng.go.id
Website ini dipersembahkan kepada masyarakat sebagai sarana untuk menerima masukan yang bersifat konstruktif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi kemajuan Kalteng yang kita banggakan.
Salam KawalKalteng2015!
Salam KawalKalteng2015!
Gubernur Kalimantan Tengah, menulis :
#1
Kepada siapapun juga yang membaca tulisan ini,saya ingin mengingatkan kita semuanya ternyata masih tinggi korban narkoba,angka kematian Ibu melahirkan,angka kematian bayi ,penyakit stroke,penyakit jantung,darah tinggi dan lain sebagainya di Kalteng. Sehubungan dengan itu dalam masa jabatan saya sejak tahun 2005, saya mencanangkan Kalteng Barigas dan Kalteng Harati, yaitu dengan mendorong dan mengupayakan mendirikan Fakultas Kedokteran di Unpar. Bersyukur kepada Tuhan, Fakultas Kedokteran tersebut telah berdiri,tentu dengan semangat kebersamaan dan gotong royong sebagaimana falsafah Huma Betang.
Saya berupaya terus mendorong keberadaan fasilitas tersebut bersama dengan Kabupaten dan Kota diseluruh Kalteng. Keinginan luhur untuk mensejahterakan dan menyehatkan Rakyat Kalteng terus diupayakan dan diperjuangkan. Niat dan keinginan tersebut tidak akan terwujud manakala dilaksanakan tidak dengan tulus dan ikhlas serta dengan kejujuran dan hati yang mulia.
Oleh karena itu,marilah kita bekerja dengan semangat kebersamaan,dengan kerja keras,kerja cerdas dan kerja tulus serta kerja tuntas. Bukan hanya memikirkan kepentingan sesaat,tetapi kita harus memikirkan Rakyat Kalteng yang lebih baik,sesuai dengan program Kalteng Harati dan Kalteng Barigas.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi dan mengabulkan keinginan luhur ini.
Sampai ketemu lagi dalam topik yang lain.
Tabe,
A. Teras Narang
Herson Aden, menulis :
Selamat Buat Bapak Gubernur Kalteng yang sudah membawa Tim TPID Kalteng masuk sebagai Nominator Inovasi di Kementrian PAN-RB RI . semoga menjadi Juara se Indonesia .
26 hari lalu
Kawal Kalteng 2015, menulis :
Kronologi inovasi pelayanan publik
Provinsi Kalimantan Tengah
Sistem informasi inovasi dan pelayanan publik (SINOVIK)
Pertama. Pertemuan inovasi pelayanan publik di MENPANRB-RI tanggal 13 nopember 2014 yang dihadiri oleh asisten III dan Inspektorat di Jakarta. Setelah pertemuan di MENPANRB-RI maka di sampaikan kembali oleh asisten III kepada Bapak Gubernur untuk di tindaklanjuti tentang inovasi tersebut. Gubernur Langsung segera menyampaikan agar semua SKPD untuk ikut lomba inovasi pelayanan publik.
Pertemuan pertama dilaksanakan pada tanggal 26 november 2014 bersama MENPANRB-RI yang terdiri dari Deputi, Asdep, Kabid Pelayanan publik dan IT, di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Deputi layanan publik menyampaikan bahwa kaletng belum mengikuti inovasi layanan publik pada tahun 2014. Menjawab penyampaian deputi Bapak Gubernur langsung memerintahkan agar semua SKPD yang ada baik di provinsi, kabupaten dan kota untuk membuat inovasi. Dari hasil pertemuan tersebut asisten II bergegas untuk rapat bersama Biro Ortal, Biro Adpem dan Biro Ekonomi, supaya ikut ambil bagian dalam penyampaian lomba inovasi pelayanan publik. Maka terbentuklah keputusan bersama untuk mengajukan judul yang di ajukan oleh asisten II yaitu:
1. Sistem Pengendalian Inflasi Provinsi Kalimantan Tengah
2. Sistem Pengendalian Lajunya Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah
3. SIMP2D Provinsi Kalimantan Tengah
Dari tiga judul tersebut semua dimasukan untuk mengikuti lomba yang diadakan oleh MENPANRB-RI pada tahun 2015. Inovasi pelayanan publik juga disampaikan kepada semua kabupaten dan kota sekalimantan tengah untuk ikut berinovasi. Untuk provinsi Kalimantan Tengah terutama Kantor Gubernur mengirimkan tiga judul inovasi. Adapun inovasi Provinsi Kalimantan Tengah Berjumlah 28 inovasi, tiga dari kabupaten yaitu dua Kabupaten Kotim dan satu dari Kabupaten Lamandau. Dari semua inovasi yang masuk kualifikasi nominasi lima untuk provinsi dan satu untuk kabupaten. Sedangkan inovasi yang masuk top 70 ada satu inovasi dengan judul Sistem pengendalian inflasi Provinsi Kalimantan Tengah . setelah mendapat undangan dari MENPANRB-RI bahwa Kalteng masuk dalam kategori dengan urutan undangan ke-31 sedangkan untuk paparan pada tanggal 31 Maret 2015 pukul 09:00 WIB sampai 09:45 yang sebagai pembicara Bapak Gubernur A. Teras Narang didampingi: Asisten II, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Administrasi pembangunan, Kepala Biro Perwakilan Kalteng di Jakarta, Kepala Biro Ortal (Kassubag. Tatalaksana Pelayanan Publik Provinsi Kalimantan Tengah)
WAWANCARA
Garis Besar wawancara dan Presentasi
Ada beberapa pertanyaan yang di tanyakan kepada bapak gubernur kalimantan tengah A. Teras Narang dalam wawancara dengan tim independen diataranya:
1. Apakah pasar penyeimbang di Kota Palangka Raya bersifat permanen atau tidak?
2. Apakah inovasi pelayanan publik dari inflasi tersebut?
3. Apakah sistem pengendalian inflasi bagi semua kabupaten/kota di Kalimantan Tengah
Dikatakan Gubernur Kalimantan Tengah, bahwa pasar penyemimbang sifatnya tidak permanen mengingat masyarakat yang berjualan di luar pasar penyemimbang akan merasa tersaing. Sebab itu pasar penyeimbang sifatnya hanya pada saat tertentu saja diantaranya pada hari-hari besar keagamaan yang pada saat itu bisa terjadi kenaikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok.
Di Provinsi Kalimanatan Tengah Terdapat 3 (tiga) kabupaten dan 1 (satu) kota yaitu:
1. Kota Palangka Raya
2. Kabupaten Kotawaringin Timur (sampit)
3. Kabupaten Kotawairngin Barat (Pangkalan Bun)
4. Kabupaten Kapuas (Kuala Kapuas)
Provinsi Kalimantan Tengah
Sistem informasi inovasi dan pelayanan publik (SINOVIK)
Pertama. Pertemuan inovasi pelayanan publik di MENPANRB-RI tanggal 13 nopember 2014 yang dihadiri oleh asisten III dan Inspektorat di Jakarta. Setelah pertemuan di MENPANRB-RI maka di sampaikan kembali oleh asisten III kepada Bapak Gubernur untuk di tindaklanjuti tentang inovasi tersebut. Gubernur Langsung segera menyampaikan agar semua SKPD untuk ikut lomba inovasi pelayanan publik.
Pertemuan pertama dilaksanakan pada tanggal 26 november 2014 bersama MENPANRB-RI yang terdiri dari Deputi, Asdep, Kabid Pelayanan publik dan IT, di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Deputi layanan publik menyampaikan bahwa kaletng belum mengikuti inovasi layanan publik pada tahun 2014. Menjawab penyampaian deputi Bapak Gubernur langsung memerintahkan agar semua SKPD yang ada baik di provinsi, kabupaten dan kota untuk membuat inovasi. Dari hasil pertemuan tersebut asisten II bergegas untuk rapat bersama Biro Ortal, Biro Adpem dan Biro Ekonomi, supaya ikut ambil bagian dalam penyampaian lomba inovasi pelayanan publik. Maka terbentuklah keputusan bersama untuk mengajukan judul yang di ajukan oleh asisten II yaitu:
1. Sistem Pengendalian Inflasi Provinsi Kalimantan Tengah
2. Sistem Pengendalian Lajunya Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah
3. SIMP2D Provinsi Kalimantan Tengah
Dari tiga judul tersebut semua dimasukan untuk mengikuti lomba yang diadakan oleh MENPANRB-RI pada tahun 2015. Inovasi pelayanan publik juga disampaikan kepada semua kabupaten dan kota sekalimantan tengah untuk ikut berinovasi. Untuk provinsi Kalimantan Tengah terutama Kantor Gubernur mengirimkan tiga judul inovasi. Adapun inovasi Provinsi Kalimantan Tengah Berjumlah 28 inovasi, tiga dari kabupaten yaitu dua Kabupaten Kotim dan satu dari Kabupaten Lamandau. Dari semua inovasi yang masuk kualifikasi nominasi lima untuk provinsi dan satu untuk kabupaten. Sedangkan inovasi yang masuk top 70 ada satu inovasi dengan judul Sistem pengendalian inflasi Provinsi Kalimantan Tengah . setelah mendapat undangan dari MENPANRB-RI bahwa Kalteng masuk dalam kategori dengan urutan undangan ke-31 sedangkan untuk paparan pada tanggal 31 Maret 2015 pukul 09:00 WIB sampai 09:45 yang sebagai pembicara Bapak Gubernur A. Teras Narang didampingi: Asisten II, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Administrasi pembangunan, Kepala Biro Perwakilan Kalteng di Jakarta, Kepala Biro Ortal (Kassubag. Tatalaksana Pelayanan Publik Provinsi Kalimantan Tengah)
WAWANCARA
Garis Besar wawancara dan Presentasi
Ada beberapa pertanyaan yang di tanyakan kepada bapak gubernur kalimantan tengah A. Teras Narang dalam wawancara dengan tim independen diataranya:
1. Apakah pasar penyeimbang di Kota Palangka Raya bersifat permanen atau tidak?
2. Apakah inovasi pelayanan publik dari inflasi tersebut?
3. Apakah sistem pengendalian inflasi bagi semua kabupaten/kota di Kalimantan Tengah
Dikatakan Gubernur Kalimantan Tengah, bahwa pasar penyemimbang sifatnya tidak permanen mengingat masyarakat yang berjualan di luar pasar penyemimbang akan merasa tersaing. Sebab itu pasar penyeimbang sifatnya hanya pada saat tertentu saja diantaranya pada hari-hari besar keagamaan yang pada saat itu bisa terjadi kenaikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok.
Di Provinsi Kalimanatan Tengah Terdapat 3 (tiga) kabupaten dan 1 (satu) kota yaitu:
1. Kota Palangka Raya
2. Kabupaten Kotawaringin Timur (sampit)
3. Kabupaten Kotawairngin Barat (Pangkalan Bun)
4. Kabupaten Kapuas (Kuala Kapuas)
26 hari lalu
Rico E. Iban, menulis :
Salam Hormat & Salam Sejahtera Pak Gubernur.
Melanjutkan dari abang Hawiko, saya setuju dengan yang dituliskan abang. Kami para putera darah prlu perhatian Pak & kami hingga saat ini masih di anggap remeh & di pandang sebelah mata dari perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kalteng entah apa yang menyebabkan hal itu. Padahal mereka para Perusahaan itu menguras sumber daya alam kita & kami para putera kalteng hanya bisa melihat, sedangkan mereka menikmati hasil sumber daya alam kita yang mereka kuras & itu milik kita.., tolong perhatiannya bagi kami para putera daerah ini pak Gubernur, Kami perlu Lapangan Kerja & Pengalaman Kerja. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Melanjutkan dari abang Hawiko, saya setuju dengan yang dituliskan abang. Kami para putera darah prlu perhatian Pak & kami hingga saat ini masih di anggap remeh & di pandang sebelah mata dari perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kalteng entah apa yang menyebabkan hal itu. Padahal mereka para Perusahaan itu menguras sumber daya alam kita & kami para putera kalteng hanya bisa melihat, sedangkan mereka menikmati hasil sumber daya alam kita yang mereka kuras & itu milik kita.., tolong perhatiannya bagi kami para putera daerah ini pak Gubernur, Kami perlu Lapangan Kerja & Pengalaman Kerja. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
1 bulan lalu
edwinseptiady, menulis :
Salam Hormat,
Izin Pak Gubernur ada Orang yang mengatas namakan Ahli Waris Marsui Taur Angin telah membangun kios untuk buah-buahan dan pagar yang dibangun oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Tengah yang terletatak di Jl. Tjilik Riwut KM.2 ,telah dibongkar mereka padahal itu milik aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bagaimana menurut pendapat Bapak.
Izin Pak Gubernur ada Orang yang mengatas namakan Ahli Waris Marsui Taur Angin telah membangun kios untuk buah-buahan dan pagar yang dibangun oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Tengah yang terletatak di Jl. Tjilik Riwut KM.2 ,telah dibongkar mereka padahal itu milik aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bagaimana menurut pendapat Bapak.
1 bulan lalu
Hawiko Mara Dano, menulis :
Salam hormat, salam sejahtera Pak Gubernur.
Putera Kalteng sedikit berkeluh kesah.
Kita punya jurusan teknik pertambangan pada universitas palangka raya, yang tergabung dalam Fakultas teknik. Namun sangat disayangkan, lulusan dari jurusan tersebut sangat sulit mendapatkan pekerjaan, khususnya pada perusahaan batubara didaerah kalteng sendiri. Kami lulusan pertambangan UNPAR seperti tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di KALTENG, dan lebih memillih lulusan dari luar Kalteng. istilahnya bagaimana bisa dapat pengalaman kerja, sedangkan diterima berkerja saja belum pernah. Untuk informasi, saya sendiri lulusan tahun 2006 pak, dan untuk info sekarang jurusan pertambangan sudah mempunyai 9 angkatan. Mohon solusinya pak, atas perhatian saya ucapkan terimakasih.
Putera Kalteng sedikit berkeluh kesah.
Kita punya jurusan teknik pertambangan pada universitas palangka raya, yang tergabung dalam Fakultas teknik. Namun sangat disayangkan, lulusan dari jurusan tersebut sangat sulit mendapatkan pekerjaan, khususnya pada perusahaan batubara didaerah kalteng sendiri. Kami lulusan pertambangan UNPAR seperti tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di KALTENG, dan lebih memillih lulusan dari luar Kalteng. istilahnya bagaimana bisa dapat pengalaman kerja, sedangkan diterima berkerja saja belum pernah. Untuk informasi, saya sendiri lulusan tahun 2006 pak, dan untuk info sekarang jurusan pertambangan sudah mempunyai 9 angkatan. Mohon solusinya pak, atas perhatian saya ucapkan terimakasih.
1 bulan lalu
toto, menulis :
SALAM Hormat
Mengenai masalah penyetoran PAD masing2 bidang saat ini di pemprov kalteng mendapatkan kewajiban untuk dapat menyetorkan, Yang jadi masalah saat ini kepentingan penyetoran PAD memang sangtlah utama bagi pembangunan provinsi tetapi dari pengalaman yg namanya menyetor PAD itu sekedar kerja keras tanpa penghargaan, ambil contoh bidang A setor PAD besar, si B tidak setor. Pada saat pembahasan anggaran si A yg setor PAD nih anggaran di coret melulu, eh si B yg gak kerja setor enak masuk mulus terus angarannya. Sebetulnya bukanlah minta dana besar atau banyak proyek tapi tolonglah buat perhatian yg jelas bagaimana kira2 org yg kerja keras demi kemakmuran daerah itu usulnya bisa di akomodasi, ini toh demi daerah juga logikanya jika usulan bisa kenapa harus mesti dicorat coret, itu untuk kepentingan daerah juga. Sarananya baik PAD naik yg sekarang lucu target PAD naik angaran makin di tekan. Bedarah2 dlu cari PAD.
Mengenai masalah penyetoran PAD masing2 bidang saat ini di pemprov kalteng mendapatkan kewajiban untuk dapat menyetorkan, Yang jadi masalah saat ini kepentingan penyetoran PAD memang sangtlah utama bagi pembangunan provinsi tetapi dari pengalaman yg namanya menyetor PAD itu sekedar kerja keras tanpa penghargaan, ambil contoh bidang A setor PAD besar, si B tidak setor. Pada saat pembahasan anggaran si A yg setor PAD nih anggaran di coret melulu, eh si B yg gak kerja setor enak masuk mulus terus angarannya. Sebetulnya bukanlah minta dana besar atau banyak proyek tapi tolonglah buat perhatian yg jelas bagaimana kira2 org yg kerja keras demi kemakmuran daerah itu usulnya bisa di akomodasi, ini toh demi daerah juga logikanya jika usulan bisa kenapa harus mesti dicorat coret, itu untuk kepentingan daerah juga. Sarananya baik PAD naik yg sekarang lucu target PAD naik angaran makin di tekan. Bedarah2 dlu cari PAD.
1 bulan lalu
Jaya WM, menulis :
salam hormat,
Izin nimbrung Pak Gubernur dan bapak/ibu pejabat SKPD di lingkungan Pemprov Kalteng.
saya sering nulis berita tentang website ini, tapi baru sekarang, Kamis (5/3), membuka dan melihatnya... hehe...just jok...Sangat menarik karena banyak informasi dan menambah referensi saya sebagai wartawan Kantor Berita Antara wilayah Kalteng.
izin pak Gubernur menggali lebih dalam terkait pernyataan bapak terkait "masih tinggi korban narkoba,angka kematian Ibu melahirkan,angka kematian bayi ,penyakit stroke,penyakit jantung,darah tinggi dan lain sebagainya di Kalteng,"....
1Mohon izin pak di jika berkena di share jumlah pasti korban narkoba, baik yang sedang rehabilitasi maupun diduga sebagai pengguna yang ada di Kalteng.
Kemudian, jumlah angka kematian Ibu melahirkan,angka kematian bayi ,penyakit stroke,penyakit jantung,darah tinggi? jika memungkinkan ada data perbandingan dari sebelum bapak menjabat sebagai Gubernur pada tahun 2005 hingga sekarang yang akan berakhir di tahun 2015.
Trimakasih atas responnya pak.
oh iya, usul buat pengelola Website ini, boleh tidak kolom untuk menulis komentar lebih di perbesar sedikit. ini mempermudah pembaca, -saya juga sie- menuliskan komentar yang relatif panjang agar nyambung kalimat yang satu dengan lainnya. trimakasi.
Tabe
Izin nimbrung Pak Gubernur dan bapak/ibu pejabat SKPD di lingkungan Pemprov Kalteng.
saya sering nulis berita tentang website ini, tapi baru sekarang, Kamis (5/3), membuka dan melihatnya... hehe...just jok...Sangat menarik karena banyak informasi dan menambah referensi saya sebagai wartawan Kantor Berita Antara wilayah Kalteng.
izin pak Gubernur menggali lebih dalam terkait pernyataan bapak terkait "masih tinggi korban narkoba,angka kematian Ibu melahirkan,angka kematian bayi ,penyakit stroke,penyakit jantung,darah tinggi dan lain sebagainya di Kalteng,"....
1Mohon izin pak di jika berkena di share jumlah pasti korban narkoba, baik yang sedang rehabilitasi maupun diduga sebagai pengguna yang ada di Kalteng.
Kemudian, jumlah angka kematian Ibu melahirkan,angka kematian bayi ,penyakit stroke,penyakit jantung,darah tinggi? jika memungkinkan ada data perbandingan dari sebelum bapak menjabat sebagai Gubernur pada tahun 2005 hingga sekarang yang akan berakhir di tahun 2015.
Trimakasih atas responnya pak.
oh iya, usul buat pengelola Website ini, boleh tidak kolom untuk menulis komentar lebih di perbesar sedikit. ini mempermudah pembaca, -saya juga sie- menuliskan komentar yang relatif panjang agar nyambung kalimat yang satu dengan lainnya. trimakasi.
Tabe
1 bulan lalu
hardy rampay, menulis :
Selamat pagi, mohon ijin dari Bapak Gubernur untuk menjawab pertanyaan saudara Gunawan Nahar,
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada 25 Agustus 2014 yang juga menjadi penetapan Upah Minimum Provinsi tercepat se-Indonesia, dapat kami informasikan bahwa:
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 adalah sebesar Rp. 1.896.367,- dan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang terbagi ke dalam 6 Sektor adalah sebagai berikut:
1. Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuhan dan Perikanan sebesar Rp. 1.991.185,-
2. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp. 1.991.185,-
3. Sektor Bangunan sebesar Rp. 2.029.113,-
4. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp. 2.048.076,-
5. Sektor Jasa sebesar Rp. 1.953.258,- dan
6. Sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp. 1.991.185,-
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga informasi ini dapat menjawab pertanyaan saudara Gunawan Nahar.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada 25 Agustus 2014 yang juga menjadi penetapan Upah Minimum Provinsi tercepat se-Indonesia, dapat kami informasikan bahwa:
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 adalah sebesar Rp. 1.896.367,- dan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang terbagi ke dalam 6 Sektor adalah sebagai berikut:
1. Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuhan dan Perikanan sebesar Rp. 1.991.185,-
2. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp. 1.991.185,-
3. Sektor Bangunan sebesar Rp. 2.029.113,-
4. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp. 2.048.076,-
5. Sektor Jasa sebesar Rp. 1.953.258,- dan
6. Sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp. 1.991.185,-
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga informasi ini dapat menjawab pertanyaan saudara Gunawan Nahar.
1 bulan lalu
GUNAWAN NAHAR, menulis :
Selamat Pagi Dan salam Hormat, Mohon penjelasan mengenai besaran Nominal UMP KALTENG 2015, Terimakasih dan selamat untuk Webside baru ini,.
1 bulan lalu
untung, menulis :
Kepada Yth. Bpk Gubernur,
mengingat pasca banjir yang telah berlalu khususnya pada ruas jalan palangkaraya - bukit rawi dan wilayah jembatan tumbang nusa sangat menggangu aktifitas arus lalu lintas pada masing-masing ruas jalan tersebut, munculah pemikiran untuk melakukan peningkatan pembangunan infrastruktur pada kedua ruas jalan tersebut ruas jalan palangkaraya - bukit rawi akan dibangun jembatan seperti di wilayah tumbang nusa kemudian jambatan tumbang nusa akan diperpanjang, pemikiran untuk hal tersebut tidak salah, tetapi alangkah baiknya kita berpikir kepada hal yang lebih bersifat substansial pada pokok dari permasalahan tersebut menurut hemat kami kondisi meningkatnya fluktuasi muka air yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan permukaan air ingin mencari keseimbangannya sebab pada prinsipnya jika lingkungan alam ini kondisinya selalu dalam keseimbangan maka tidak akan mungkin timbul dampak lingkungan yang akan terjadi maka dari itu perlu adanya kajian khusus untuk hal seperti ini setelah persoalan dan solusinya ditemukan baru kita memikirkan dibidang infrastrukturnya perlu atau tidak dibangun...contoh kasus jembatan tumbang nusa sejak awalnya kami kira tidak sepanjang seperti saat ini jembatan tersebut namun karena dampak banjir selalu bertambah panjang mau tidak mau jembatannya akan diperpanjang juga, jadi se olah-olah proyek jembatan ini main kejar-kejaran dengan banjir jangan-jangan akhirnya jembatan tersebut dari desa kalampangan sampai pulang pisau panjangnya. Yang menjadi pertanyaan bagi kami tidak sedikt dana yang terbuang sia-sia karena proyek pembangunan yang tidak matang dalam perencanaan, desain dan konstruksinya coba kalau kita hitung-hitung besarnya dana yang dibuang untuk konstruksi badan jalan sepanjang tumbang nusa hilang sia-sia saja jika kita belikan beras dibagikan buat rakyat betapa senangnya mereka mendapat beras gratis, untuk itu kami mohon dalam hal perencanaan harus dikaji secara koprehensif sebelumnya tks
mengingat pasca banjir yang telah berlalu khususnya pada ruas jalan palangkaraya - bukit rawi dan wilayah jembatan tumbang nusa sangat menggangu aktifitas arus lalu lintas pada masing-masing ruas jalan tersebut, munculah pemikiran untuk melakukan peningkatan pembangunan infrastruktur pada kedua ruas jalan tersebut ruas jalan palangkaraya - bukit rawi akan dibangun jembatan seperti di wilayah tumbang nusa kemudian jambatan tumbang nusa akan diperpanjang, pemikiran untuk hal tersebut tidak salah, tetapi alangkah baiknya kita berpikir kepada hal yang lebih bersifat substansial pada pokok dari permasalahan tersebut menurut hemat kami kondisi meningkatnya fluktuasi muka air yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan permukaan air ingin mencari keseimbangannya sebab pada prinsipnya jika lingkungan alam ini kondisinya selalu dalam keseimbangan maka tidak akan mungkin timbul dampak lingkungan yang akan terjadi maka dari itu perlu adanya kajian khusus untuk hal seperti ini setelah persoalan dan solusinya ditemukan baru kita memikirkan dibidang infrastrukturnya perlu atau tidak dibangun...contoh kasus jembatan tumbang nusa sejak awalnya kami kira tidak sepanjang seperti saat ini jembatan tersebut namun karena dampak banjir selalu bertambah panjang mau tidak mau jembatannya akan diperpanjang juga, jadi se olah-olah proyek jembatan ini main kejar-kejaran dengan banjir jangan-jangan akhirnya jembatan tersebut dari desa kalampangan sampai pulang pisau panjangnya. Yang menjadi pertanyaan bagi kami tidak sedikt dana yang terbuang sia-sia karena proyek pembangunan yang tidak matang dalam perencanaan, desain dan konstruksinya coba kalau kita hitung-hitung besarnya dana yang dibuang untuk konstruksi badan jalan sepanjang tumbang nusa hilang sia-sia saja jika kita belikan beras dibagikan buat rakyat betapa senangnya mereka mendapat beras gratis, untuk itu kami mohon dalam hal perencanaan harus dikaji secara koprehensif sebelumnya tks
1 bulan lalu
toto, menulis :
Media sosialnya mantap, apa lagi kalo chat bisa langsung di tanggapi pejabat2. Semoga kedepan pengujungnya tambah banyak, apa lagi mendekati Pilkada ini.
1 bulan lalu
Agustina Dewel, menulis :
Mohon ijin kepada Bapak Gubernur untuk menanggapi pertanyaan, pernyataan serta saran, sebagai berikut :
I. Terima kasih kepada Sdr. Ferry K.L atas pertanyaan dan saran yang disampaikan tentang apakah bisa dilakukan pelantikan lagi dlm waktu dekat dan bagaimana aturannya.
1. Seperti yang telah saudara ketahui bahwa Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/5335/SJ tanggal 27 Desember 2012, agar Kepala Daerah tidak melaksanakan mutasi pejabat struktural menjelang 6 (enam) bulan, sebelum penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kecuali :
a. Untuk pengisian jabatan yang lowong, dengan tidak melakukan pemberhentian pejabat (nonjob) menurunkan jabatan (demosi) dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
b. Melaksanakan putusan tindak pidana korupsi atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan serta pidana lainnya.
2. Mengacu pada Pola karier PNS berdasarkan PP nomor 100 tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, dan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2002, Pelantikan Pejabat Struktural di Provinsi Kalimantan Tengah, dapat dilakukan apabila setelah secara teknis pelaksanaan sudah dilakukan oleh Baperjakat untuk mendapat pertimbangan Pejabat Kepegawaian dalam hal “Mutasi, Rotasi dan Promosi” jabatan struktural dikarenakan ada jabatan yang lowong sbb :
a. Pejabat yang lama dimutasikan ke luar Provinsi,
b. Tugas Belajar Lebih dari 6 (enam) bulan;
c. Pejabatnya mengundurkan diri dari jabatan karena keadaan fisik yang tidak dapat melaksanakan tugas jabatan;
d. Pejabat lamanya meninggal dunia,
e. Pejabat lama tersangkut kasus hukum sah menurut undang-undang.
f. Mengisi jabatan lowong karena pensiun.
II. Menjawab pernyataan sdr. Frie
Terima kasih atas komentarnya dan hal tersebut akan menjadi perhatian kami selanjutnya.
III. Menjawab pernyataan dan Pertanyaan Sdr. Abrianto berkenaan dengan aturan pakaian dinas.
Bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 dan Pergub No 55 Tahun 2008 pasal 2 ayat (2) Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
- Pakaian Sipil Harian disingkat PSL;
- Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
- Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
- Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
Untuk pembinaan tentang pakaian Dinas dan apel pagi dan sore serta disiplin PNS dilakukan oleh SKPD masing-masing sesuai dengan Peraturan dan ketentuan yang berlaku.
I. Terima kasih kepada Sdr. Ferry K.L atas pertanyaan dan saran yang disampaikan tentang apakah bisa dilakukan pelantikan lagi dlm waktu dekat dan bagaimana aturannya.
1. Seperti yang telah saudara ketahui bahwa Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/5335/SJ tanggal 27 Desember 2012, agar Kepala Daerah tidak melaksanakan mutasi pejabat struktural menjelang 6 (enam) bulan, sebelum penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kecuali :
a. Untuk pengisian jabatan yang lowong, dengan tidak melakukan pemberhentian pejabat (nonjob) menurunkan jabatan (demosi) dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
b. Melaksanakan putusan tindak pidana korupsi atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan serta pidana lainnya.
2. Mengacu pada Pola karier PNS berdasarkan PP nomor 100 tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, dan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2002, Pelantikan Pejabat Struktural di Provinsi Kalimantan Tengah, dapat dilakukan apabila setelah secara teknis pelaksanaan sudah dilakukan oleh Baperjakat untuk mendapat pertimbangan Pejabat Kepegawaian dalam hal “Mutasi, Rotasi dan Promosi” jabatan struktural dikarenakan ada jabatan yang lowong sbb :
a. Pejabat yang lama dimutasikan ke luar Provinsi,
b. Tugas Belajar Lebih dari 6 (enam) bulan;
c. Pejabatnya mengundurkan diri dari jabatan karena keadaan fisik yang tidak dapat melaksanakan tugas jabatan;
d. Pejabat lamanya meninggal dunia,
e. Pejabat lama tersangkut kasus hukum sah menurut undang-undang.
f. Mengisi jabatan lowong karena pensiun.
II. Menjawab pernyataan sdr. Frie
Terima kasih atas komentarnya dan hal tersebut akan menjadi perhatian kami selanjutnya.
III. Menjawab pernyataan dan Pertanyaan Sdr. Abrianto berkenaan dengan aturan pakaian dinas.
Bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 dan Pergub No 55 Tahun 2008 pasal 2 ayat (2) Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
- Pakaian Sipil Harian disingkat PSL;
- Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
- Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
- Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
Untuk pembinaan tentang pakaian Dinas dan apel pagi dan sore serta disiplin PNS dilakukan oleh SKPD masing-masing sesuai dengan Peraturan dan ketentuan yang berlaku.
1 bulan lalu
M. HATTA, menulis :
Saudara Furkhan yang saya hormati,
Seijin Bapak Gubernur kami menanggapi masukan Saudara berkenaan dengan angkutan yang melintas di Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan Provinsi/Nasional di Kalteng masuk katagori jalan kelas IIIA yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. Hal ini kembali dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 551.2/02/AJ/2013 Tanggal 14 Januari 2013 perihal Pembatasan Muatan Angkutan dan Jam Operasional Penggunaan Jalan Provinsi dan Jalan Nasional di Kalimantan Tengah kepada Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah dimana demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan, dan keamanan lalu lintas bagi pengguna jalan oleh masyarakat umum serta dalam rangka menjaga dan memelihara Ruas Jalan Provinsi dan Jalan Nasional maka Bapak Gubernur memerintahkan agar membatasi muatan angkutan sesuai kemampuan daya dukung jalan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Sambil menunggu efektifnya pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Produksi Pertambangan dan Perkebunan tanggal 15 Februari 2012, penggunaan Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan di ruas jalan dimaksud dilakukan pembatasan Jam Operasional Angkutan dan hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
Dari surat tersebut jelas terkandung makna bahwa perlu tindakan kongkrit lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan tindakan penertiban di jalan sesuai Surat Edaran Gubernur tersebut.
Demikian tanggapan kami dan atas perhatian serta keperdulian saudara diucapkan terima kasih.
Kepala Dishubkominfo Prov. Kalteng
Ir. Muhammad Hatta, MM
Seijin Bapak Gubernur kami menanggapi masukan Saudara berkenaan dengan angkutan yang melintas di Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan Provinsi/Nasional di Kalteng masuk katagori jalan kelas IIIA yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. Hal ini kembali dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 551.2/02/AJ/2013 Tanggal 14 Januari 2013 perihal Pembatasan Muatan Angkutan dan Jam Operasional Penggunaan Jalan Provinsi dan Jalan Nasional di Kalimantan Tengah kepada Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah dimana demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan, dan keamanan lalu lintas bagi pengguna jalan oleh masyarakat umum serta dalam rangka menjaga dan memelihara Ruas Jalan Provinsi dan Jalan Nasional maka Bapak Gubernur memerintahkan agar membatasi muatan angkutan sesuai kemampuan daya dukung jalan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Sambil menunggu efektifnya pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Produksi Pertambangan dan Perkebunan tanggal 15 Februari 2012, penggunaan Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan di ruas jalan dimaksud dilakukan pembatasan Jam Operasional Angkutan dan hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
Dari surat tersebut jelas terkandung makna bahwa perlu tindakan kongkrit lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan tindakan penertiban di jalan sesuai Surat Edaran Gubernur tersebut.
Demikian tanggapan kami dan atas perhatian serta keperdulian saudara diucapkan terima kasih.
Kepala Dishubkominfo Prov. Kalteng
Ir. Muhammad Hatta, MM
2 bulan lalu
furkhan, menulis :
salam hormat pak gubernur ...
saya berterima kasih banyak dapat kesempatan bergabung di media ini.......semoga kalteng lebih maju lagi
Pak Gubernur yg kami hormati kami masyakat Kalteng yg tinggal dibarat Kalteng sangat miris melihat kondisi Infrasturktur jalan lintas provinsi yg menghubungkan Kalteng dan Kalbar .....jalur kobar ke lamandau....kondisi x tidak dapat dinikmati oleh masyarakat banyak yg lalu lalang.....namun didominasi oleh penguasa bisnis......yg dengan pongkah dan congkak x seperti serdadu jaman perang......yang setiap hari dan malam mengangkut kepentingan bisnis mereka ...ygmenurut hemat kami ..melebihi dari tonasi yg kami ketahui sejak dimulai nya pembangunan jalan tersebut........terkait dengan masalah tersebut kami ingin bertanya apakah ada aturan pelarangan atau ada aturan yg mengatur batas tonase angkutan tersebut.............terusterang kami sampaikan hal ini.......kamimasyarakat sudah merasa tidak nyaman dalam melakukan perjalanan karna sepanjang jalan kami temui kehancuran aspal sudah tidak berpihak kepada kepentingan umum.....terima kasih maju terus kalteng
saya berterima kasih banyak dapat kesempatan bergabung di media ini.......semoga kalteng lebih maju lagi
Pak Gubernur yg kami hormati kami masyakat Kalteng yg tinggal dibarat Kalteng sangat miris melihat kondisi Infrasturktur jalan lintas provinsi yg menghubungkan Kalteng dan Kalbar .....jalur kobar ke lamandau....kondisi x tidak dapat dinikmati oleh masyarakat banyak yg lalu lalang.....namun didominasi oleh penguasa bisnis......yg dengan pongkah dan congkak x seperti serdadu jaman perang......yang setiap hari dan malam mengangkut kepentingan bisnis mereka ...ygmenurut hemat kami ..melebihi dari tonasi yg kami ketahui sejak dimulai nya pembangunan jalan tersebut........terkait dengan masalah tersebut kami ingin bertanya apakah ada aturan pelarangan atau ada aturan yg mengatur batas tonase angkutan tersebut.............terusterang kami sampaikan hal ini.......kamimasyarakat sudah merasa tidak nyaman dalam melakukan perjalanan karna sepanjang jalan kami temui kehancuran aspal sudah tidak berpihak kepada kepentingan umum.....terima kasih maju terus kalteng
2 bulan lalu
untung, menulis :
Kepada Yth. Bapak Gub,
Kami mencoba memberikan suatu pemikiran walaupun pengetahuan kami sangat terbatas, apa yang kita lihat dan ketahui di republik ini bila telah terjadinya bencana berupa banjir dan tanah longsor seluruh komponen pemerintah saling bahu membahu untuk mengatasinya berlandaskan kejadian bencana seperti itulah timbul dalam benak kami bagaimana bila bencana tersebut bila menimpa kita....bencana tanah longsor dan banjir di pulau jawa dan sumatera sudah sering terjadi dan menelan korban jiwa tidak sedikit kalau kita tarik kesimpulan hal tersebut terjadi oleh dikarenakan tidak terjadinya keseimbangan alam dan manusia yang mendiaminya orang lagi nyenyak-nyenyaknya tidur tiba-tiba terkubur hidup-hidup sangat tragis sekali peristiwa seperti itu, menurut hemat kami di kalteng ini khususnya untuk wilayah Gumas, Mura, dan Barut banyak topografi/countur berbukitan dan dengan pesatnya pembangunan infrastruktur yang tidak seimbang dengan kondisi alam setempat tidak menutup kemungkinan sampai saatnya nanti keseimbangan tanahnya dapat terganggu dan akan mengalami pergeseran dan akan terjadinya tanah longsor oleh sebab itu alangkah eloknya dibuat aturan hukum melalui land use dalam aturan tataruang paling tidak sudah ada tindakan dini untuk mencegah bencana tersebut tidak terjadi dan masih banyak tindakan preventif lainnya yang bisa kita lakukan tks
Kami mencoba memberikan suatu pemikiran walaupun pengetahuan kami sangat terbatas, apa yang kita lihat dan ketahui di republik ini bila telah terjadinya bencana berupa banjir dan tanah longsor seluruh komponen pemerintah saling bahu membahu untuk mengatasinya berlandaskan kejadian bencana seperti itulah timbul dalam benak kami bagaimana bila bencana tersebut bila menimpa kita....bencana tanah longsor dan banjir di pulau jawa dan sumatera sudah sering terjadi dan menelan korban jiwa tidak sedikit kalau kita tarik kesimpulan hal tersebut terjadi oleh dikarenakan tidak terjadinya keseimbangan alam dan manusia yang mendiaminya orang lagi nyenyak-nyenyaknya tidur tiba-tiba terkubur hidup-hidup sangat tragis sekali peristiwa seperti itu, menurut hemat kami di kalteng ini khususnya untuk wilayah Gumas, Mura, dan Barut banyak topografi/countur berbukitan dan dengan pesatnya pembangunan infrastruktur yang tidak seimbang dengan kondisi alam setempat tidak menutup kemungkinan sampai saatnya nanti keseimbangan tanahnya dapat terganggu dan akan mengalami pergeseran dan akan terjadinya tanah longsor oleh sebab itu alangkah eloknya dibuat aturan hukum melalui land use dalam aturan tataruang paling tidak sudah ada tindakan dini untuk mencegah bencana tersebut tidak terjadi dan masih banyak tindakan preventif lainnya yang bisa kita lakukan tks
2 bulan lalu
2 bulan lalu
50 komentar
Gubernur Kalimantan Tengah, menulis :
#2
Terima kasih atas masukan dari bu Siti Latifah, apa yang disampaikan tersebut sudah cukup lama saya minta dilakukan perubahan baik melalui pak Sekda maupun Ka Bappeda serta Karo terkait. Namun sampai sekarang ini belum juga dilakukan perubahan. Karenanya saya harapkan dengan adanya masukan ini akan mempercepat perubahan dari .com ke .go.id.
Atas masukannya saya haturkan terima kasih.
Tabe/Salam saya,
A. Teras Narang.
Siti Latifah, menulis :
Yth. Bapak Suharto L. Katoppo. W, MBA, saya juga cukup memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap keberadaan website Kawalkalteng ini. Hanya saja menurut sepengetahuan saya bahwa yang seharusnya untuk kesesuaian penggunaan dan penamaan suatu organisasi pemerintahan di wilayah yang dapat diakses oleh publik terutama pada internet hendaknya memakai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2 bulan lalu
Suharto L. Katoppo. W, MBA, menulis :
Menurut hemat saya, penggunaan com dan go.id dalam penggunaan identitas situs diera cyber bukan hal utama. Intinya, Pemprov Kalteng telah memberikan kesempatan komunikasi terbuka lewat internet kepada masyarakat, yang merupakan pelayanan yang integral bagi pembangunan dan solusi keterbatasan komunikasi. Untuk opsi komunikasi cyber Pemprov. Kalteng, selain FB, Twitter, Youtube, Tabengan, Kalteng Pos dan media sosial lainya, pertama tama kita harus memberi apresiasi, dan kedua kita harus memanfaatkan secara efektif dan tepat guna.
2 bulan lalu
Siti Latifah, menulis :
Bapak Herson Aden, Seperti pada instansi-instansi lain Pemprov Kalteng yang menggunakan sub domain dari domain utama kalteng.go.id, Biro Hukum pada tahun 2012 juga telah membuat website yang bersubdomain ke Kalteng.go.id (http://jdih.kalteng.go.id/), yaitu situs resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang disajikan untuk mendapatkan data-data Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan. Karena kawal kalteng bukan situs utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, menurut saya sebaiknya situs kawal kalteng merupakan website yang juga bersubdomain ke Kalteng.go.id. saya kira misalnya menjadi kawalkalteng.kalteng.go.id, atau kawal.kalteng.go.id. atau bisa juga dengan nama lain yang dapat menggambarkan rencana pembangunan Kalteng ke depannya.
Tahun 2012 yang lalu pendaftaran subdomain tersebut memerlukan beberapa persyaratan administrasi melalui Biro Administasi Pembangunan, dan memerlukan waktu hanya kurang dari 1 minggu sejak pemberian alamat ip address, maka penggunakan sub domain resmi tersebut sudah dapat digunakan.
Tahun 2012 yang lalu pendaftaran subdomain tersebut memerlukan beberapa persyaratan administrasi melalui Biro Administasi Pembangunan, dan memerlukan waktu hanya kurang dari 1 minggu sejak pemberian alamat ip address, maka penggunakan sub domain resmi tersebut sudah dapat digunakan.
2 bulan lalu
Laila Agreni, menulis :
Bapak Herson Aden yang baik, terima kasih respon bapak . kami acungkan jempol atas inovasi yang luar biasa yang telah dipersembahkan bagi keterbukaan informasi di Pemprov Kalteng. Kami di Kabupaten sangat ingin melakukan hal yang sama khususnya monitoring dan pengendalian yang bapak dan teman teman bangun , memang benar hanya di kalteng yang kami dapatkan keterbukaan informasi ini, sangat disayangkan aplikasi yang luar biasa ini hanya menggunakan alamat server tanpa adanya alamat pada domain resmi pemerintah kalteng. wassalam .
2 bulan lalu
Kawal Kalteng 2015, menulis :
Yth. Bapak Ir. Yuren S. Bahat, MM, MT. , untuk Tulisan Bapak Kami Pindahkan sesuai Topik Lingkungan Hidup, Terima kasih
2 bulan lalu
Herson Aden, menulis :
Yth Bapak PERIADI KEMEIRIO, SE, terima kasih atas respon bapak yang dapat memberi semangat bagi kami untuk terus mengembangan Web ini sehingga dapat memberikan banyak informasi kepada semua pihak dan ikut mengawal pembangunan di kalteng . terima kasih . salam kawal kalteng.
2 bulan lalu
Herson Aden, menulis :
Yth Saudara Andhy, saudara Dadink dan Ibu Laila, Kami Mengucapkan terima kasih ada saran dan masukannya untuk perbaikan Web ini. untuk ibu Laila dan pak Andhy saya koreksi sedikit bahwa pengelola Kalteng.go.id di provinsi bukan berada di Dishubkominfo seperti di Kabupaten ibu tapi di kelola oleh salah satu Biro di Setda Kalteng. mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama web ini dan aplikasi yang disampaikan bapak andhy dan bapak Dadink bisa juga menggunakan sub domain Kalteng.go.id agar data base bisa aman dari Hacker, Cracker dan pen-device dan kami sangat setuju kalau Data center kalteng.go.id kedepan bisa di kelola oleh Dishubkominfo sesuai Tupoksinya. sekali lagi kami ucapakan terima kasih. salam kawalkalteng.
2 bulan lalu
Laila Agreni, menulis :
Pak Gubernur yang baik, saya sangat setuju dengan ke prihatinan ibu siti, Pak Dadink dan Pak Andhy, Pemprov Kalteng sudah sangat maju dalam hal komunikasi dan keterbukaan publik melalui web ini , tapi sepertinya ada permasalahan dengan kebebasan SKPD dalam berinovasi dengan menggunakan subdomain Government yang sudah diberikan oleh pemerintah kalteng, kami di Kabupaten SKPD sudah diberikan subdomain oleh Dishubkominfo selaku pengelola Domain , tapi SDM yang berinovasi sangat kurang dalam mengembangkannya kami sangat ingin belajar dengan pemprov , jadi kami setuju dan sarankan Dishubkominfo Kalteng selaku pengelola Domain resmi Kalteng.go.id bisa belajar dari kabupaten kota se kalteng karena sub domain itu bukan disimpan tapi untuk di kembangkan oleh semua SKPD di Provinsi untuk bisa memberikan informasi resmi kepada semua pihak. mohon maaf apabila saya salah dan lancang.
2 bulan lalu
dadink, menulis :
Yth Bapak Gubernur dan Bapak Herson Aden,
Saya sependapat dengan beberapa hal yang disampaikan bapak Andhy. Setelah bertanya-tanya dengan google, ternyata dalam hal keterbukaan informasi APBD saya baru menemukan hal ini didalam aplikasi SIMP2D, dan dengan kemudahan mengaksesnya. Entah untuk SIPPD seperti apa bentuknya, karena masih belum bisa diakses untuk umum. Semoga kedepannya dapat diakses secara umum juga.
seperti Kabupaten Lombok Tengah dengan alamat
http://e-monev.lomboktengahkab.go.id/
Provinsi Jogja juga ada ternyata.
http://monevapbd.jogjaprov.go.id/bpsys/www/auth
Namun dari kedua web tersebut SIMP2D masih lebih baik. Namun sangat disayangkan masih menggunakan angka-angka/IP
Ternyata seluruh SKPD kabupaten Katingan sudah memiliki subdomain masing-masing. Hal ini sungguh luar biasa! Walaupun ternyata sebagian masih belum dapat diakses, namun jika dilihat dari semangat ITnya, salut untuk Kabupaten Katingan.
Semoga dengan pemanfaatan Teknologi Informasi Kalteng akan semakin dikenal serta menjadi pionir dalam invoasi.
Mohon maaf jika ada kalimat dan kata-kata yang kurang berkenan. Hal ini semata-mata demi kemajuan Kalteng yang kita cintai. Salam
Saya sependapat dengan beberapa hal yang disampaikan bapak Andhy. Setelah bertanya-tanya dengan google, ternyata dalam hal keterbukaan informasi APBD saya baru menemukan hal ini didalam aplikasi SIMP2D, dan dengan kemudahan mengaksesnya. Entah untuk SIPPD seperti apa bentuknya, karena masih belum bisa diakses untuk umum. Semoga kedepannya dapat diakses secara umum juga.
seperti Kabupaten Lombok Tengah dengan alamat
http://e-monev.lomboktengahkab.go.id/
Provinsi Jogja juga ada ternyata.
http://monevapbd.jogjaprov.go.id/bpsys/www/auth
Namun dari kedua web tersebut SIMP2D masih lebih baik. Namun sangat disayangkan masih menggunakan angka-angka/IP
Ternyata seluruh SKPD kabupaten Katingan sudah memiliki subdomain masing-masing. Hal ini sungguh luar biasa! Walaupun ternyata sebagian masih belum dapat diakses, namun jika dilihat dari semangat ITnya, salut untuk Kabupaten Katingan.
Semoga dengan pemanfaatan Teknologi Informasi Kalteng akan semakin dikenal serta menjadi pionir dalam invoasi.
Mohon maaf jika ada kalimat dan kata-kata yang kurang berkenan. Hal ini semata-mata demi kemajuan Kalteng yang kita cintai. Salam
2 bulan lalu
andhy, menulis :
Kepada Pak Herson Aden..., mohon maaf sebelumnya demi membangun kalteng dalam hal kemajuan IT dengan bertajuk Pengembangan Data Center Kalteng...., dan tidak bermaksud untuk mendiskreditkan..., setelah kita kroscek mengapa situs http://kawalkalteng2015.com:2082/ masih tersimpan secara hosting, alangkah lebih baik bila kalteng membangun data center dengan berbasis colocation datacenter government.., sehingga semua terintegrasi di dalam satu sistem. kemudian apabila terjadi gangguan semua aplikasi yg sudah terbangun dengan konsep hosting seperti http://kawalkalteng2015.com:2082/ apakah harus terbuang sia2....
kemudian dengan beberapa link dibawah ini:
http://107.167.187.184/simppd/apps/2015/?mode=eis&bypass
http://107.167.187.184/simppd/apps/perencanaan/
semua tidak di aliaskan dengan menggunakan alamat subdomain.kalteng.go.id
sementara kami melihat ada beberapa kabupaten telah membangun datacenter government walaupun sangat sederhana.. seperti : http://katingankab.go.id/
apakah dalam hal ini melibatkan juga peran dishubkominfo provinsi kalimantan tengah sebagai pengendali dan pengawasan IT di Kalimantan Tengah....???
sekali lagi saya mohon maaf..., sebab saya sangat mengkhawatirkan maraknya kegiatan Hacker, Cracker dan pen-device hanya karena hal kecil kita harus mengorbankan semua anggaran dan biaya dalam membangun semua sistem dan aplikasi ....
terima kasih
hormat saya
andhy
kemudian dengan beberapa link dibawah ini:
http://107.167.187.184/simppd/apps/2015/?mode=eis&bypass
http://107.167.187.184/simppd/apps/perencanaan/
semua tidak di aliaskan dengan menggunakan alamat subdomain.kalteng.go.id
sementara kami melihat ada beberapa kabupaten telah membangun datacenter government walaupun sangat sederhana.. seperti : http://katingankab.go.id/
apakah dalam hal ini melibatkan juga peran dishubkominfo provinsi kalimantan tengah sebagai pengendali dan pengawasan IT di Kalimantan Tengah....???
sekali lagi saya mohon maaf..., sebab saya sangat mengkhawatirkan maraknya kegiatan Hacker, Cracker dan pen-device hanya karena hal kecil kita harus mengorbankan semua anggaran dan biaya dalam membangun semua sistem dan aplikasi ....
terima kasih
hormat saya
andhy
2 bulan lalu
PERIADI KEMEIRIO, SE, menulis :
saya sangat berterima kasih atas keberhasilan putra daerah yang berada di kalimantan tengah, yang bersama - sama membangun kalteng ini sehingga kita sama-sama bisa menggunakan TI ini.
2 bulan lalu
untung, menulis :
Yth. Pak Gub, bagaimana caranya ya kita mendapatkan seorang tokoh yang dapat menjadi pemersatu utus yang tidak seperti saat ini saling bertolak belakang hanya oleh kepentingan pribadi, kelompok, golongan yang akhirnya membuat utus kita jadi rapuh......untuk mencapai menjadi salah satu tokoh nasional bisa berkecimpung di pemerintahan pusat nampaknya sangat sulit diperoleh......? tks
2 bulan lalu
Herson Aden, menulis :
Yth bapak dadink , Kami mengucapkan terima kasih dan kami sangat senang atas kritik dan masukannya, Sejak diluncurkannya Web ini oleh Bapak Gubernur, kami masih terus melakukan pembenahan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik melalui web resmi pemerinta daerah , semoga dalam waktu segera semua SKPD dan beberapa aplikasi web resmi seperti Kawal Kalteng 2015 , Sistem Informasi Monitoring dan Pengendalian Pembangunan Daerah (SIMPPD) dan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) dan Sistem Informasi Pemanfaatan dan Pengendalian SDA dan sistem informasi lainnya di Pemerintah Provinsi sudah bisa menggunakan Sub domain dari domain kalteng.go.id. Terima kasih
2 bulan lalu
dadink, menulis :
Selamat malam Yth. bapak Gubernur,
Saya mendapatkan info tentang kawalkalteng2015.com dari banner dibundaran besar.
Website ini sangat menarik dengan desain sederhana serta yang lebih utama berkumpulnya para pemangku kepentingan.
Namun seperti kata saudari Siti Latifah bahwa website pemerintah seharusnya menggunakan subdomain .go.id agar sesuai ketentuan dan tidak disalah gunakan.
Ketika saya akses kalteng.go.id pada web tersebut tidak ada link menuju web kawalkalteng2015.com maupun SIMPPD atau SIPPD, hal ini menjadi tanda tanya apakah web ini benar-benar milik pemerintah atau hanya sekedar inisiatif pribadi. Jika memang milik pemerintah seharusnya subdomainnya .go.id
Tanpa bermaksud mendiskreditkan, jika dilihat dari kabupaten yang ada di Kalteng ternyata provinsi masih tertinggal dalam pengelolaan sub domain skpd. Beberapa skpd kabupaten/kota ternyata telah memiliki subdomain yang saya coba akses diantaranya:
http://bappeda.palangkaraya.go.id/
http://dishubkominfo.palangkaraya.go.id/
http://diskopsar.kotawaringinbaratkab.go.id/
http://dpu.kapuaskab.go.id/web/
http://pu.baritoselatankab.go.id/
Sedangkan SKPD provinsi masih belum menggunakan sub domain kalteng.go.id seperti:
http://www.bkdprovkalteng.info/
http://kalteng.siap.web.id/
http://forumbappedakalteng.org/
hanya beberapa skpd saja yang memiliki subdomain kalteng.go.id seperti:
http://bpmptsp.kalteng.go.id/
http://distanak.kalteng.go.id/
http://sipad.kalteng.go.id/
Semoga kawalkalteng2015.com maupun beberapa website skpd dapat bertransformasi menggunakan subdomain.kalteng.go.id.
Mohon maaf jika ada kata-kata kurang berkenan, semoga Kalteng semakin maju serta terdepan dalam inovasi.
Saya mendapatkan info tentang kawalkalteng2015.com dari banner dibundaran besar.
Website ini sangat menarik dengan desain sederhana serta yang lebih utama berkumpulnya para pemangku kepentingan.
Namun seperti kata saudari Siti Latifah bahwa website pemerintah seharusnya menggunakan subdomain .go.id agar sesuai ketentuan dan tidak disalah gunakan.
Ketika saya akses kalteng.go.id pada web tersebut tidak ada link menuju web kawalkalteng2015.com maupun SIMPPD atau SIPPD, hal ini menjadi tanda tanya apakah web ini benar-benar milik pemerintah atau hanya sekedar inisiatif pribadi. Jika memang milik pemerintah seharusnya subdomainnya .go.id
Tanpa bermaksud mendiskreditkan, jika dilihat dari kabupaten yang ada di Kalteng ternyata provinsi masih tertinggal dalam pengelolaan sub domain skpd. Beberapa skpd kabupaten/kota ternyata telah memiliki subdomain yang saya coba akses diantaranya:
http://bappeda.palangkaraya.go.id/
http://dishubkominfo.palangkaraya.go.id/
http://diskopsar.kotawaringinbaratkab.go.id/
http://dpu.kapuaskab.go.id/web/
http://pu.baritoselatankab.go.id/
Sedangkan SKPD provinsi masih belum menggunakan sub domain kalteng.go.id seperti:
http://www.bkdprovkalteng.info/
http://kalteng.siap.web.id/
http://forumbappedakalteng.org/
hanya beberapa skpd saja yang memiliki subdomain kalteng.go.id seperti:
http://bpmptsp.kalteng.go.id/
http://distanak.kalteng.go.id/
http://sipad.kalteng.go.id/
Semoga kawalkalteng2015.com maupun beberapa website skpd dapat bertransformasi menggunakan subdomain.kalteng.go.id.
Mohon maaf jika ada kata-kata kurang berkenan, semoga Kalteng semakin maju serta terdepan dalam inovasi.
2 bulan lalu
Siti Latifah, menulis :
Sama-sama Pak Gubernur Teras Narang dan Pak Herson Aden, semoga semakin baik ke depannya.
2 bulan lalu
2 bulan lalu
16 komentar
Gubernur Kalimantan Tengah, menulis :
#3
Beberapa waktu yang lalu telah diadakan acara Hasupa Hasundau antara Pemerintah Provinsi Kalteng,Kabupaten dan Kota se Kalteng,serta para pemangku kepentingan dalam bidang Pariwisata serta bidang transportasi darat,laut dan udara,perhotelan,kuliner,penjual dan pembuat souvenir.
Dalam pertemuan tersebut yang diharapkan adalah upaya secara gotong royong antara Pemerintah,swasta dan masyarakat di Kalteng secara bersama sama,bergotong royong untuk memajukan dunia pariwisata di Kalteng pada tahun 2015 ini. Sehingga siapapun yang berkunjung ke Kalteng akan merasakan dan menikmati wisata tersebut dengan baik dan senang.
Banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan di Kalteng,namun potensi tersebut tidak akan bermakna, manakala kita selaku orang yang berada,berdiam,penduduk Kalteng tidak memanfaatkannya dengan baik.
Oleh karena itu, saya sekali lagi mengajak siapapun pelaku pariwisata di Kalteng untuk bergotong royong memajukan dunia pariwisata di Kalteng.
Semangat kebersamaan,semangat Huma Betang hatus kita tonjolkan dan utamakan untuk memajukan dunia pariwisata di Kalteng.
Saya tunggu partisipasi aktifnya untuk memajukan pariwisata di Kalteng.
Salam/Tabe saya,
A. Teras Narang.
heri, menulis :
Rumah Sakit Kabupaten Kapuas Perda tentang Pemandian jenazah Rp. 75.000, Pengawetan Rp. 150.000 Namun biaya angkut ambulan yang belum ada, takutnya kalau kemahalan akan memberatkan pasien yang sudah mengalami musibah
1 bulan lalu
Ir. SIPET HERMANTO, menulis :
Kepada Yth. Saudara Heru Kurniawan
Selamat pagi dan salam sejahtera,
A. Terima kasih atas informasi saudara, Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Tambak Bajai oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK214/MENHUT-II/2014 Tanggal 6 Maret 2014, Areal Kerja Hutan Desa berada pada Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dan berada dalam Wilayah Administrasi Desa Tambak Bajai sesuai kaidah-kaidah pemanfaatan Hutan Desa Tambak Bajai tidak diperuntukkan untuk tanaman non-kehutanan, antara lain kelapa sawit.
B. Sampai saat ini Hutan Desa Tambak Bajai masih dalam proses Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah yang dalam konsidennya antara lain akan ditekankan kembali bahwa Hutan Desa harus memperhatikan kaidah-kaidah pengusahaan Hutan Lindung.
C. Sampai saat ini belum dilakukan Tata Batas definitif untuk Hutan Desa yang nantinya akan dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wil. XXI bekerja sama dengan instansi terkait, sehingga batas-batas wilayah Hutan Desa Tambak Bajai dengan Unit-unit manajemen lainnya akan menjadi jelas.
D. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas dalam menangani informasi ini.
Terima kasih.
Selamat pagi dan salam sejahtera,
A. Terima kasih atas informasi saudara, Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Tambak Bajai oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK214/MENHUT-II/2014 Tanggal 6 Maret 2014, Areal Kerja Hutan Desa berada pada Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dan berada dalam Wilayah Administrasi Desa Tambak Bajai sesuai kaidah-kaidah pemanfaatan Hutan Desa Tambak Bajai tidak diperuntukkan untuk tanaman non-kehutanan, antara lain kelapa sawit.
B. Sampai saat ini Hutan Desa Tambak Bajai masih dalam proses Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah yang dalam konsidennya antara lain akan ditekankan kembali bahwa Hutan Desa harus memperhatikan kaidah-kaidah pengusahaan Hutan Lindung.
C. Sampai saat ini belum dilakukan Tata Batas definitif untuk Hutan Desa yang nantinya akan dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wil. XXI bekerja sama dengan instansi terkait, sehingga batas-batas wilayah Hutan Desa Tambak Bajai dengan Unit-unit manajemen lainnya akan menjadi jelas.
D. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas dalam menangani informasi ini.
Terima kasih.
1 bulan lalu
Heru Kurniawan, menulis :
Sesuai dengan Pergub No.66 tahun 2013 - tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa
Pasal 4 ayat (2) mengatakan :
"Lahan tanaman pangan dan holtikultura yang telah ditetapkan wajib dilindungi dan dilarang dialihfungsikan untuk peruntukan tanaman perkebunan, perikanan dan pembangunan perumahan serta pembangunan
fisik lainnya, kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.53/Menhut-II/2011 Menyebutkan :
Pasal 24
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a.budidaya tanaman obat;
b.budidaya tanaman hias;
c.budidaya jamur;
d.budidaya lebah;
e.penangkaran satwa liar; atau
f.budidaya hijauan makanan ternak.
Pasal 25
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a.pemanfaatan jasa aliran air;
b.pemanfaatan air;
c.wisata alam;
d.perlindungan keanekaragaman hayati;
e.penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
f.penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
Pasal 26
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a.rotan;
b.madu;
c.getah;
d.buah;
e.jamur; atau
f.sarang walet.
Kok bisa Hutan desa ditanami sawit? Apa memang boleh begitu??????
Bagaimana tindakan pemerintah daerah terhadap hal ini? akan dibiarkan saja?????
Atau Peraturannya yang salah bikin????
Kalo boleh dan tidak ada sanksi, lebih baik kita semua urus ijin hutan desa dan tanahnya dijual ke perusahaan sawit aja.......cepet kaya
Pasal 4 ayat (2) mengatakan :
"Lahan tanaman pangan dan holtikultura yang telah ditetapkan wajib dilindungi dan dilarang dialihfungsikan untuk peruntukan tanaman perkebunan, perikanan dan pembangunan perumahan serta pembangunan
fisik lainnya, kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.53/Menhut-II/2011 Menyebutkan :
Pasal 24
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a.budidaya tanaman obat;
b.budidaya tanaman hias;
c.budidaya jamur;
d.budidaya lebah;
e.penangkaran satwa liar; atau
f.budidaya hijauan makanan ternak.
Pasal 25
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a.pemanfaatan jasa aliran air;
b.pemanfaatan air;
c.wisata alam;
d.perlindungan keanekaragaman hayati;
e.penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
f.penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
Pasal 26
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a.rotan;
b.madu;
c.getah;
d.buah;
e.jamur; atau
f.sarang walet.
Kok bisa Hutan desa ditanami sawit? Apa memang boleh begitu??????
Bagaimana tindakan pemerintah daerah terhadap hal ini? akan dibiarkan saja?????
Atau Peraturannya yang salah bikin????
Kalo boleh dan tidak ada sanksi, lebih baik kita semua urus ijin hutan desa dan tanahnya dijual ke perusahaan sawit aja.......cepet kaya
2 bulan lalu
Ir. SIPET HERMANTO, menulis :
Kepada Yth Bapak Heri,
Selamat Siang dan salam sejahtera.
A. Hutan desa Tambak Bajai merupakan hutan desa yang telah jelas ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK214/MENHUT-II/2014 Tanggal 6 Maret 2014 Tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Tambak Bajai Seluas 9580 ( Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh) Hektar pada Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena itu pemanfaatannya mengacu pada ketentuan pemanfaatan hutan di dalam hutan lindung, yaitu dilakukan dengan ketentuan:
1. Tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
2. Tidak mengubah bentang lahan.
3. Tidak merusak keseimbangan unsur-unsur alam.
4. Tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat.
B. Terkait dengan tulisan Saudara Heri, maka kami akan menyurati Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas untuk meninjau lokasi serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengelola hutan desa dan perkebunan sawit disekitarnya sesuai dengan peraturan perundangan yang terkait hutan desa dan hutan lindung.
Terima Kasih,
Selamat Siang dan salam sejahtera.
A. Hutan desa Tambak Bajai merupakan hutan desa yang telah jelas ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK214/MENHUT-II/2014 Tanggal 6 Maret 2014 Tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Tambak Bajai Seluas 9580 ( Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh) Hektar pada Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena itu pemanfaatannya mengacu pada ketentuan pemanfaatan hutan di dalam hutan lindung, yaitu dilakukan dengan ketentuan:
1. Tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
2. Tidak mengubah bentang lahan.
3. Tidak merusak keseimbangan unsur-unsur alam.
4. Tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat.
B. Terkait dengan tulisan Saudara Heri, maka kami akan menyurati Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas untuk meninjau lokasi serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengelola hutan desa dan perkebunan sawit disekitarnya sesuai dengan peraturan perundangan yang terkait hutan desa dan hutan lindung.
Terima Kasih,
2 bulan lalu
heri, menulis :
Kepada Yth,
Bapak Gubernur yang kami cintai,
Dishut Provinsi
Dishutbun Kabupaten Kapuas
Terimakasih memberikan informasi website yang bisa menjadi sarana berkomunikasibagi masyarakat, dan bersama ini saya memohon kepada Bapak2 terkait untuk meninjau kembali Hutan Desa Tambak Bajai yang sekarang tergarap oleh Perekbunan sawit setempat, kemudian mensosialisasikan kepada Perkebunan tersebut untuk tidak mempengaruhi masyarakat untuk membuka lahan dihutan lindung untuk plasma, karena saat sekarang ada informasi bahwa dari pihak perusahaan menginformasikan bahwa Hutan Lindung bisa digarap oleh masyarakat, ini kami mohon tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, sehingga tidak menimbulkan polemik (konflik) ditingkat masyarakat, terimakasih
Bapak Gubernur yang kami cintai,
Dishut Provinsi
Dishutbun Kabupaten Kapuas
Terimakasih memberikan informasi website yang bisa menjadi sarana berkomunikasibagi masyarakat, dan bersama ini saya memohon kepada Bapak2 terkait untuk meninjau kembali Hutan Desa Tambak Bajai yang sekarang tergarap oleh Perekbunan sawit setempat, kemudian mensosialisasikan kepada Perkebunan tersebut untuk tidak mempengaruhi masyarakat untuk membuka lahan dihutan lindung untuk plasma, karena saat sekarang ada informasi bahwa dari pihak perusahaan menginformasikan bahwa Hutan Lindung bisa digarap oleh masyarakat, ini kami mohon tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, sehingga tidak menimbulkan polemik (konflik) ditingkat masyarakat, terimakasih
2 bulan lalu
Siti Latifah, menulis :
Kepada Yth. Bapak Gubernur Kalimantan Tengah dan Tim Redaksi dan Pengelola Kawal Kalteng
Selamat Siang,
Mohon ijin untuk koreksi,
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 28 /per/m.kominfo/9/2006 Tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat Dan Daerah, yaitu disebutkan bahwa setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah harus menggunakan nama domain go.id (Government Indonesia) sedangkan pada domain yang ada saat ini masih menggunakan domain .com (Comersial).
Apabila http://www.kawalkalteng2015.com merupakan salah satu website resmi inovasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka sebaiknya menggunakan domain go.id sesuai ketentuan.
Demikian koreksi saya, dan mohon maaf apabila saya salah.
Selamat Siang,
Mohon ijin untuk koreksi,
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 28 /per/m.kominfo/9/2006 Tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat Dan Daerah, yaitu disebutkan bahwa setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah harus menggunakan nama domain go.id (Government Indonesia) sedangkan pada domain yang ada saat ini masih menggunakan domain .com (Comersial).
Apabila http://www.kawalkalteng2015.com merupakan salah satu website resmi inovasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka sebaiknya menggunakan domain go.id sesuai ketentuan.
Demikian koreksi saya, dan mohon maaf apabila saya salah.
2 bulan lalu
Debu Yandi, menulis :
Salam Sejahtera... saya salah satu pemuda Kalimantan Tengah yang hobi menulis, silakan mengunjungi blog pribadi saya untuk melihat tulisan-tulisan sayahttp://yandisangdebu.blogspot.com/ ...saya sangat berharap bisa mengawal Kalteng untuk lebih baik walaupun hanya dengan menulis... dan hanya lewat Blog itu saya bisa berekspresi dan melimpahkan ide2 saya... jadi, apakah itu cukup?
2 bulan lalu
Herson Aden, menulis :
Siap Pak Gubernur , Kami Akan segera melakukan koordinasi lintas sektor , Terima kasih
2 bulan lalu
2 bulan lalu
8 komentar
Gubernur Kalimantan Tengah, menulis :
#4
Yth. dr. Satrio,
Pertama tama perkenankanlah saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang terkait dengan pelantikan pada hari Jumat,tanggal 23 Januari 2015 yang lalu,khususnya terkait dengan RSUJ Eka Kalawa.
Saya perintahkan agar Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk segera menjawabnya,sehingga menjadi jelas adanya.
Sekali lagi atas pertanyaannya,saya ucapkan terima kasih.
Tabe,
A. Teras Narang
Andris Dadang, menulis :
Kami dukung semangat seluruh Pimpinan dan Staf RSUD Kalteng untuk Maju terus dalam segala bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat kalteng oleh RSUD Kalteng.tks
2 bulan lalu
Herson Aden, menulis :
Bapak Andri, saran bapak akan kami perhatian untuk memperkaya content kawal kalteng, pihak admin akan terus mengembangkan kawal kalteng, terima kasih
2 bulan lalu
Herson Aden, menulis :
Yth. Bapak Herry T, terima kasih atas pujian yang diberikan kepada Pemda Kalteng dalam hal Penyerapan Anggaran, Menyangkut beberapa pertanyaan menyangkut dampak penyerapan anggaran yang bagus apakah berdampak positif terhadap beberapa sektor terkait dapat kami jelaskan itu merupakan pekerjaan yang harus beriringan secara positif, dimana penyerapan anggaran akan berdampak terhadap kinerja output atas jenis kegiatan tersebut yang tentunya dan seharusnya berdampak positif terhadap kinerja outcome dan dampak/impact , untuk bidang kesehatan kematian ibu dan bayi masih cukup tinggi di kalteng itu merupakan tugas yang harus kita lakukan dalam upaya penurunannya dengan berbagai program dan kegiatan yang tepat di lakukan oleh SKPD teknis terkait, disampaing itu juga kinerja program dan kegiatan di masing masing kota diharapan sinergi dan harmonis dgn kegiatan provinsi dalam upaya penurunan angka tersebut, menyangkut kegiatan di bidang pendidikan kalteng sudah memiliki angkat APK dan APM yang cukup menggembirakan yang menjadi pokok program adalah peningkatan kualitas peserta didik dalam proses pembelajaran. menyangkut angka pengangguran kemiskinan kalteng 10 tahun terakhir mengalami penurunan kemiskinan dan pengangguran , angka kalteng jauh dibanding rata rata Nasional. tetapi kita tetap berupaya terus memperbaiki berbagai sektor untuk peningkatan kualitas masyarakat khususnya sosial dan ekonomi masyarakat , Kami mengagendakan rapat rapat secara periodik dan terjadwal untuk beberapa pantauan prioritas, seperti angka kemiskinan, pengangguran, Inflasi daerah , PDRB, dan secara konfrehensif di lakukan setiap tri wulan pada rapat rapat kordinasi pengendalian pembangunan di Kalteng. Sekian tanggapan singkat yang dapat kami berikan , semoga kalteng selalu maju dan tambah maju demi kesejahteraan masyarakatnya, salamkawal kalteng
2 bulan lalu
Agustina Dewel, menulis :
Yth. dr. Satrio Pratama, M.Kes, Terimakasih atas pertanyaan Bapak tentang RS Jiwa Kalawa Atei
Terkait jenjang Jabatan/ Eselonisasi RS Jiwa Kalawa Atei kami sampaikan sebagai berikut :
1. Proses Penyusunan PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA KALAWA ATEI sudah dibahas dan mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
2. Dalam menetapkan Organisasi dan Tata Kerja RSJ Kalawa Atei sudah mendapat persetujuan Mendagri sehingga PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA KALAWA ATEI bisa dilakukan.
3. Tentang Administrasi dan Akreditasi RS Jiwa Kalawa Atei sedang berproses dan diharapkan sudah terpenuhi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian Kami sampaikan dan terimakasih.
Salam Kalteng Barigas.
Terkait jenjang Jabatan/ Eselonisasi RS Jiwa Kalawa Atei kami sampaikan sebagai berikut :
1. Proses Penyusunan PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA KALAWA ATEI sudah dibahas dan mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
2. Dalam menetapkan Organisasi dan Tata Kerja RSJ Kalawa Atei sudah mendapat persetujuan Mendagri sehingga PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA KALAWA ATEI bisa dilakukan.
3. Tentang Administrasi dan Akreditasi RS Jiwa Kalawa Atei sedang berproses dan diharapkan sudah terpenuhi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian Kami sampaikan dan terimakasih.
Salam Kalteng Barigas.
2 bulan lalu
Herry T, menulis :
Kepada Yth. Bapak Gubernur
Pada Koran Tabengan tanggal 27 Januari 2015 diberitakan bahwa penyerapan APBD pada Triwulan I tahun 2014 berada di urutan pertama tertinggi se-Indonesia. Ini merupakan prestasi yang baik dan perlu dipertahankan. Untuk itu saya mengucapkan selamat atas pencapaian itu. Namun masih ada pertanyaan yang masih mengganjal pikiran saya. Seberapa besar dampak penyerapan yang bagus itu terhadap kinerja spesifik bidang-bidang terkait? Dalam bidang kesehatan misalnya, apakah angka kematian bayi dan ibu melahirkan menurun bermakna? Apakah cakupan imunisasi meningkat? Dalam bidang pendidikan misalnya, apakah angka buta huruf berkurang? Wajib belajar 9 tahun sudah berjalan semakin baik? Dalam bidang kesejahteraan misalnya, apakah angka pengangguran berkurang? Jumlah masyarakat miskin berkurang? Atau target MDG’s tercapai?
Untuk itu kalau boleh saya memberikan saran, mungkin perlu dibahas secara periodik dalam semacam rapat koordinasi atau evaluasi mengenai kinerja non keuangan, kinerja spesifik SKPD. Dengan demikian dapat dievaluasi keterkaitan antara serapan dan kinerja non keuangan.
Saya mohon maaf apabila ada kata-kata yang tidak sopan atau tidak berkenan. Terima kasih
Wassalam,
Herry T
Pada Koran Tabengan tanggal 27 Januari 2015 diberitakan bahwa penyerapan APBD pada Triwulan I tahun 2014 berada di urutan pertama tertinggi se-Indonesia. Ini merupakan prestasi yang baik dan perlu dipertahankan. Untuk itu saya mengucapkan selamat atas pencapaian itu. Namun masih ada pertanyaan yang masih mengganjal pikiran saya. Seberapa besar dampak penyerapan yang bagus itu terhadap kinerja spesifik bidang-bidang terkait? Dalam bidang kesehatan misalnya, apakah angka kematian bayi dan ibu melahirkan menurun bermakna? Apakah cakupan imunisasi meningkat? Dalam bidang pendidikan misalnya, apakah angka buta huruf berkurang? Wajib belajar 9 tahun sudah berjalan semakin baik? Dalam bidang kesejahteraan misalnya, apakah angka pengangguran berkurang? Jumlah masyarakat miskin berkurang? Atau target MDG’s tercapai?
Untuk itu kalau boleh saya memberikan saran, mungkin perlu dibahas secara periodik dalam semacam rapat koordinasi atau evaluasi mengenai kinerja non keuangan, kinerja spesifik SKPD. Dengan demikian dapat dievaluasi keterkaitan antara serapan dan kinerja non keuangan.
Saya mohon maaf apabila ada kata-kata yang tidak sopan atau tidak berkenan. Terima kasih
Wassalam,
Herry T
2 bulan lalu
Andri, menulis :
sekedar memberi saran atau masukan untuk website kawalkalteng semoga ke depannya conten atau menu pada website diperbanyak atau lebih dilengkapi dengan profil prov. kalteng dimana tiap2 daerah kab/kota dijelaskan apa produk unggulannya atau objek wisata dan potensi investasi yang bisa digarap baik oleh lokal maupun internasional. misalnya dinas pariwisata, perkebunan, perindustrian dapat menjelaskan kondisi kalteng sehingga dapat membuka peluang investasi dan tentunya membuka lapangan pekerjaan dan pemasukan bagi daerah..misal kab. kapuas dilengkapi dengan peta demografii wilayah luasnya berapa, produk unggulan apa, SDAnya apa saja, luas lahan hutan atau perkebunan yg boleh dimanfaatkan, mngkin seperti Sistem Informasi Geografis..trims.
2 bulan lalu
Humas RSUD dr. Doris Sylvanus, menulis :
Yth. Bang Tedjo,
SALAM KALTENG BARIGAS
Direksi beserta staf RSUD Doris Sylvanus berterima kasih atas kepedulian Bapak terhadap upaya memajukan pelayanan di rumah sakit yang sama-sama kita cintai ini. Semua saran Bapak langsung kami catat, lalu kami distribusikan ke bidang yang bertanggung-jawab untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya secara periodik akan kami cek perkembangan penanganan tindak lanjutnya.
Melalui jawaban ini mohon ijin kami sampaikan beberapa hal sbb:
1. Bahwa dengan pertambahan jumlah pasien yang luar biasa dalam setahun terakhir ini, maka wajar telah terjadi juga peningkatan produk sampah yang meningkat. Kami akui kadang-kadang upaya dan antisipasi pengumpulan sampah kalah cepat dengan produksi sampah itu sendiri sehingga terjadi penumpukan. Kami akan cari jalan keluarnya.
2. Kami telah secara berkala melakukan eliminasi kucing dari lingkungan RSUD Doris Sylvanus. Kami juga menyadari keberadaan rumahsakit ini yang berkonsep ruang terbuka sehingga kucing dengan mudah menerobos masuk ke lingkungan rumah sakit. Sementara ini cara satu-satunya eliminasi adalah dengan menangkapi kucing dan dipindahkan ke hutan. Dari pembelajaran ke rumah sakit di daerah lain ternyata ada juga yang menyarankan agar keberadaan kucing di rumahsakit dengan ruang terbuka dikendalikan secara minimalis karena apabila kucing di eliminasi total maka yang merajalela justru tikus dan ini lebih menakutkan dibanding kucing. Apabila Bapak atau masyarakat Kalteng punya konsep jitu untuk mengendalikan kucing di rumah sakit tentu dengan senang hati akan kami terima masukannya
3. Tentang usulan mengganti Box Bayi tentu merupakan masukan yang berharga dan akan kami ganti secara bertahap menyesuaikan dengan kebutuhan peralatan lainnya serta ketersediaan anggaran
Salam hormat kami,
HUMAS RSUD DORIS SYLVANUS
SALAM KALTENG BARIGAS
Direksi beserta staf RSUD Doris Sylvanus berterima kasih atas kepedulian Bapak terhadap upaya memajukan pelayanan di rumah sakit yang sama-sama kita cintai ini. Semua saran Bapak langsung kami catat, lalu kami distribusikan ke bidang yang bertanggung-jawab untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya secara periodik akan kami cek perkembangan penanganan tindak lanjutnya.
Melalui jawaban ini mohon ijin kami sampaikan beberapa hal sbb:
1. Bahwa dengan pertambahan jumlah pasien yang luar biasa dalam setahun terakhir ini, maka wajar telah terjadi juga peningkatan produk sampah yang meningkat. Kami akui kadang-kadang upaya dan antisipasi pengumpulan sampah kalah cepat dengan produksi sampah itu sendiri sehingga terjadi penumpukan. Kami akan cari jalan keluarnya.
2. Kami telah secara berkala melakukan eliminasi kucing dari lingkungan RSUD Doris Sylvanus. Kami juga menyadari keberadaan rumahsakit ini yang berkonsep ruang terbuka sehingga kucing dengan mudah menerobos masuk ke lingkungan rumah sakit. Sementara ini cara satu-satunya eliminasi adalah dengan menangkapi kucing dan dipindahkan ke hutan. Dari pembelajaran ke rumah sakit di daerah lain ternyata ada juga yang menyarankan agar keberadaan kucing di rumahsakit dengan ruang terbuka dikendalikan secara minimalis karena apabila kucing di eliminasi total maka yang merajalela justru tikus dan ini lebih menakutkan dibanding kucing. Apabila Bapak atau masyarakat Kalteng punya konsep jitu untuk mengendalikan kucing di rumah sakit tentu dengan senang hati akan kami terima masukannya
3. Tentang usulan mengganti Box Bayi tentu merupakan masukan yang berharga dan akan kami ganti secara bertahap menyesuaikan dengan kebutuhan peralatan lainnya serta ketersediaan anggaran
Salam hormat kami,
HUMAS RSUD DORIS SYLVANUS
3 bulan lalu
Bang Tedjo, menulis :
Kepada Yth. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Salam Hormat,
Saya ingin memberi saran melalui website http://www.kawalkalteng2015.com ini, alangkah baiknya kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (RSUD KALTENG), perlu ditingkat menjadi lebih baik, yaitu lebih bersih, salah satunya jangan membiarkan sampah menumpuk di tong sampah dan juga sampai sekarang masih ada hewan berupa kucing masih berkeliaran di lingkungan RSUD KALTENG, mengingat kucing juga bisa membawa penyakit menular kepada manusia, terutama kepada pasien yang daya tahan tubuhnya rendah pada saat pasien sedang sakit. Kemudian box bayi alangkah baik diperbaharui dengan menggunakan yang lebih baik seperti terbuat dari stainless steel, tidak menggunakan lagi bahan dari kayu yang dicat warna putih. Demikan saran saya selaku masyarakat biasa yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Salam Hormat,
Saya ingin memberi saran melalui website http://www.kawalkalteng2015.com ini, alangkah baiknya kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (RSUD KALTENG), perlu ditingkat menjadi lebih baik, yaitu lebih bersih, salah satunya jangan membiarkan sampah menumpuk di tong sampah dan juga sampai sekarang masih ada hewan berupa kucing masih berkeliaran di lingkungan RSUD KALTENG, mengingat kucing juga bisa membawa penyakit menular kepada manusia, terutama kepada pasien yang daya tahan tubuhnya rendah pada saat pasien sedang sakit. Kemudian box bayi alangkah baik diperbaharui dengan menggunakan yang lebih baik seperti terbuat dari stainless steel, tidak menggunakan lagi bahan dari kayu yang dicat warna putih. Demikan saran saya selaku masyarakat biasa yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
3 bulan lalu
3 bulan lalu
9 komentar
Gubernur Kalimantan Tengah, menulis :
#5
Yth. Pak Sutopo Marsudi,
Pertama tama saya ucapkan terima kasih atas komentar yang disampaikan di media ini,dan ini adalah suatu pertanda baik bagi Kalteng,terutama RSUD DS untuk berbuat lebih baik lagi.
Respon dari Direksi RSUD DS terhadap komentar dari Sdr. Eduard sangat baik,dan ini memperlihatkan adanya keterbukaan dan keinginan untuk berupaya lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan kepada Masyarakat.
Saya akan berupaya untuk terus mendorong dan memberi semangat kepada para Dokter,Juru Rawat,Tenaga non Medis serta seluruh Karyawan RSUD DS untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatannya kepada Masyarakat,serta juga terus berupaya bersama Direksi guna meningkatkan Kesejahteraan.
Semoga diakhir masa jabatan saya ini dapat memberikan kenangan yang baik dan indah.
Sekali lagi terima kasih.
Salam/Tabe,
A.Teras Narang.
SUPRASTIJA BUDI, menulis :
Mohon Ijin Pak Gubernur, menjawab pertanyaan Bapak Jaya WM, terima kasih atas pertanyaan Bapak, seperti yang disampaikan Bapak Gubernur bahwa masih tinggi korban narkoba, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, penyakit stroke, penyakit jantung, dan darah tinggi di Kalimantan Tengah yang jumlah kasusnya cenderung meningkat.
1. Berdasarkan data dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah, jumlah pengguna/pecandu narkotika di Kalteng sebanyak 34.543 orang dengan rincian : Coba Pakai 9.856 orang; teratur pakai 12.597 orang; Adiksi 12.090 orang. Target rehabilitasi tahun 2015 sebanyak 1.268 orang pecandu. Jumlah kunjungan pecandu narkoba di RS Jiwa Kalawa Atei juga meningkat masing-masing 2012 : 18 kunjungan; 2013 : 72 kunjugan.
2. Untuk Angka Kematian Ibu (AKI) di Kalimantan Tengah mengalami peningkatan, berdasarkan hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2002 : 307/100.000 kelahiran hidup; tahun 2007 berjumlah 228/100.000 kelahiran hidup meningkat pada tahun 2012 menjadi 356/100.000 kelahiran hidup.Artinya pada tahun 2007 dari 100.000 kelahiran hidup ada 228 kematian ibu selama kehamilan, persalinan dan dalam masa nifas (43 hari setelah melahirkan) dan meningkat pada tahun 2012 menjadi 356 kematian ibu dari 100.000 kelahiran hidup.
3. Untuk Angka Kematian bayi (AKB) juga mengalami peningkatan, berdasarkan Hasil SDKI 2002 : 40/1000 kelahiran hidup; 2007 : 30/1000 kelahiran hidup; 2012 : 49/1000 kelahiran hidup. Artinya dari 1000 kelahiran hidup pada tahun 2002 ada 40 bayi usia 29 hari s/d 11 bulan, tahun 2007 : 30 dan meningkat pada tahun 2012 sebanyak 49 bayi yang meninggal dari 1000 kelahiran hidup.
4. Banyak faktor yang mempengaruhi masih tingginya AKI dan AKB diantaranya adalah : pertolongan persalinan tidak oleh tenaga kesehatan terlatih( persebaran tenaga belum merata) , persalinan tidak di fasilitas kesehatan, masih rendahnya status kesehatan ibu dan bayi ( anemia dan kurang gizi ), rendahnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak . Penyebab lain diluar jangkauan kesehatan adalah infrastruktur untuk transportasi, tingkat pendidikan serta perilaku ibu hamil, keluarga dan masyarakat yang belum mendukung perilaku hidup bersih dan sehat.
5. Berbagai upaya untuk menurunkan AKI dan AKB diantaranya; a). Meningkatan ketrampilan dan kemampuan tenaga kesehatan melalui diklat teknis; b) Pemberdayaan masyarakat melalui : (1) program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (2) Kelas Ibu Hamil; (3) Program Kemitraan bidan dan dukun; (4) rumah tunggu kelahiran disamping dengan meningkatkan kesehatan ibu di fasilitas pelyanan kesehatan dasar dan rujukan.
6. Prevalensi penyakit degeneratif seperti hipertensi, jantung dan stroke berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007 prevalensi penyakit jantung di Kalimantan Tengah adalah 6,4 %, Kabupaten Barito Utara mempunyai prevalensi lebih tinggi dari wilayah lainnya (15,6 %). Angka tersebut lebih tinggi dari prevalensi angka nasional (7,2 %). Prevalensi hipertensi berdasarkan hasil pengukuran tekanan darah di Kalimantan Tengah adalah 33,6 %. Menurut Kabupaten/Kota, prevalensi hipertensi berdasarkan tekanan darah berkisar antara 3,7 % - 14,2 %, dan prevalensi tertinggi ditemukan di Kabupaten Katingan, sedangkan terendah di Kabupaten Seruyan. Prevalensi stroke, berdasarkan diagnosis oleh tenaga kesehatan atau gejala yang menyerupai stroke, di Kalimantan Tengah adalah 7 per 1000 penduduk. Menurut Kabupaten/Kota prevalensi stroke berkisar antara 2,1‰ -15,8 ‰, dan Kabupaten Lamandau mempunyai prevalensi lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya.
7. Hasil Riskesdas 2013, prevalensi penyakit hipertensi yaitu 26,7%, angka ini lebih tinggi dibandingkan angka nasional (25,8%). Prevalensi penyakit jantung koroner 1,7 lebih tinggi sedikit dari angka nasional (1,5), gagal jantung 0,2 lebih rendah dibandingkan angka nasional 0,3 dan prevalensi penyakit stroke 12,1 sama dengan angka nasional. Hasil Surveilance Terpadu Penyakit berbasis puskesmas dan rumah sakit tahun 2014 untuk penyakit hipertensi pada tahun 2014 sebanyak 43.544 kasus;
8. Dari data tersebut diatas pada point 6 dan 7 menunjukan masih tingginya angka kejadian penyakit di Provinsi Kalimantan Tengah. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah kejadian penyakit dimaksud diantaranya dengan meningkatkan promotif dan preventif seperti penyuluhan baik secara langsung maupun melalui media elektronik/massa, meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektor serta pemberdayaan masyarakat.
Saat ini juga sudah terbentuk perkumpulan penderita penyakit seperti hipertensi, jantung, diabetes dll, sebagai wadah untuk mengontrol perkembangan penyakit sehingga tidak semakin parah dan biasanya juga diberikan penyuluhan untuk penanganan penyakit. Selain itu sudah banyak dibentuk Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) sebanyak 106 yang tersebar di 14 kab/kota yang merupakan wadah untuk melakukan kegiatan deteksi dini, monitoring dan tindak lanjut dini faktor Risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) bersumberdaya Masyarakat secara rutin dan berkesinambungan.
Di dalam pelaksanaan kegiatan deteksi dini rutin dilakukan pemeriksaan tekanan darah untuk melihat faktor risiko penyakit hipertensi, stroke dan jantung dan pengukuran Indek Massa Tubuh yang bertujuan untuk mendeteksi dini kemungkinan terjadinya penyakit diabetes. Sebelum pembentukan posbindu tersebut, dinas kesehatan provinsi bekerjasama dengan dinas kesehatn di seluruh kabupaten/kota bersama-sama melakukan pelatihan untuk kader posbindu serta menyerahkan bantuan peralatan Kit posbindu dasar berupa tensi meter digital, Body fat analyzer, alat ukur tinggi badan, alat ukur lingkar perut dan buku petunjuk dan pedoman untuk kader serta penyebaran leaflet tentang pencegahan penyakit jantung, penyakit stroke, penyakit diabetes dan penyakit akibat rokok dan asap rokok.
Khusus untuk rokok dimana penyakit jantung, hipertensi dan stroke faktor risiko/penyebab salah satunya adalah akibat rokok dan Asap Rokok Orang Lain (AROL). Aliansi Bupati/Walikota se Kalteng tentang Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan beberapa Kabupaten/Kota sejak tahun 2012 sudah memiliki Perbub/Perda KTR dan diharapkan pada tahun 2015 semua kabupaten/kota sudah memiliki Perda KTR.
Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat kalteng untuk kemajuan pembangunan kesehatan agar derajat kesehatan masyarakat Kalimantan Tengah meningkat. Salam Kalteng Barigas
1. Berdasarkan data dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah, jumlah pengguna/pecandu narkotika di Kalteng sebanyak 34.543 orang dengan rincian : Coba Pakai 9.856 orang; teratur pakai 12.597 orang; Adiksi 12.090 orang. Target rehabilitasi tahun 2015 sebanyak 1.268 orang pecandu. Jumlah kunjungan pecandu narkoba di RS Jiwa Kalawa Atei juga meningkat masing-masing 2012 : 18 kunjungan; 2013 : 72 kunjugan.
2. Untuk Angka Kematian Ibu (AKI) di Kalimantan Tengah mengalami peningkatan, berdasarkan hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2002 : 307/100.000 kelahiran hidup; tahun 2007 berjumlah 228/100.000 kelahiran hidup meningkat pada tahun 2012 menjadi 356/100.000 kelahiran hidup.Artinya pada tahun 2007 dari 100.000 kelahiran hidup ada 228 kematian ibu selama kehamilan, persalinan dan dalam masa nifas (43 hari setelah melahirkan) dan meningkat pada tahun 2012 menjadi 356 kematian ibu dari 100.000 kelahiran hidup.
3. Untuk Angka Kematian bayi (AKB) juga mengalami peningkatan, berdasarkan Hasil SDKI 2002 : 40/1000 kelahiran hidup; 2007 : 30/1000 kelahiran hidup; 2012 : 49/1000 kelahiran hidup. Artinya dari 1000 kelahiran hidup pada tahun 2002 ada 40 bayi usia 29 hari s/d 11 bulan, tahun 2007 : 30 dan meningkat pada tahun 2012 sebanyak 49 bayi yang meninggal dari 1000 kelahiran hidup.
4. Banyak faktor yang mempengaruhi masih tingginya AKI dan AKB diantaranya adalah : pertolongan persalinan tidak oleh tenaga kesehatan terlatih( persebaran tenaga belum merata) , persalinan tidak di fasilitas kesehatan, masih rendahnya status kesehatan ibu dan bayi ( anemia dan kurang gizi ), rendahnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak . Penyebab lain diluar jangkauan kesehatan adalah infrastruktur untuk transportasi, tingkat pendidikan serta perilaku ibu hamil, keluarga dan masyarakat yang belum mendukung perilaku hidup bersih dan sehat.
5. Berbagai upaya untuk menurunkan AKI dan AKB diantaranya; a). Meningkatan ketrampilan dan kemampuan tenaga kesehatan melalui diklat teknis; b) Pemberdayaan masyarakat melalui : (1) program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (2) Kelas Ibu Hamil; (3) Program Kemitraan bidan dan dukun; (4) rumah tunggu kelahiran disamping dengan meningkatkan kesehatan ibu di fasilitas pelyanan kesehatan dasar dan rujukan.
6. Prevalensi penyakit degeneratif seperti hipertensi, jantung dan stroke berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007 prevalensi penyakit jantung di Kalimantan Tengah adalah 6,4 %, Kabupaten Barito Utara mempunyai prevalensi lebih tinggi dari wilayah lainnya (15,6 %). Angka tersebut lebih tinggi dari prevalensi angka nasional (7,2 %). Prevalensi hipertensi berdasarkan hasil pengukuran tekanan darah di Kalimantan Tengah adalah 33,6 %. Menurut Kabupaten/Kota, prevalensi hipertensi berdasarkan tekanan darah berkisar antara 3,7 % - 14,2 %, dan prevalensi tertinggi ditemukan di Kabupaten Katingan, sedangkan terendah di Kabupaten Seruyan. Prevalensi stroke, berdasarkan diagnosis oleh tenaga kesehatan atau gejala yang menyerupai stroke, di Kalimantan Tengah adalah 7 per 1000 penduduk. Menurut Kabupaten/Kota prevalensi stroke berkisar antara 2,1‰ -15,8 ‰, dan Kabupaten Lamandau mempunyai prevalensi lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya.
7. Hasil Riskesdas 2013, prevalensi penyakit hipertensi yaitu 26,7%, angka ini lebih tinggi dibandingkan angka nasional (25,8%). Prevalensi penyakit jantung koroner 1,7 lebih tinggi sedikit dari angka nasional (1,5), gagal jantung 0,2 lebih rendah dibandingkan angka nasional 0,3 dan prevalensi penyakit stroke 12,1 sama dengan angka nasional. Hasil Surveilance Terpadu Penyakit berbasis puskesmas dan rumah sakit tahun 2014 untuk penyakit hipertensi pada tahun 2014 sebanyak 43.544 kasus;
8. Dari data tersebut diatas pada point 6 dan 7 menunjukan masih tingginya angka kejadian penyakit di Provinsi Kalimantan Tengah. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah kejadian penyakit dimaksud diantaranya dengan meningkatkan promotif dan preventif seperti penyuluhan baik secara langsung maupun melalui media elektronik/massa, meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektor serta pemberdayaan masyarakat.
Saat ini juga sudah terbentuk perkumpulan penderita penyakit seperti hipertensi, jantung, diabetes dll, sebagai wadah untuk mengontrol perkembangan penyakit sehingga tidak semakin parah dan biasanya juga diberikan penyuluhan untuk penanganan penyakit. Selain itu sudah banyak dibentuk Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) sebanyak 106 yang tersebar di 14 kab/kota yang merupakan wadah untuk melakukan kegiatan deteksi dini, monitoring dan tindak lanjut dini faktor Risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) bersumberdaya Masyarakat secara rutin dan berkesinambungan.
Di dalam pelaksanaan kegiatan deteksi dini rutin dilakukan pemeriksaan tekanan darah untuk melihat faktor risiko penyakit hipertensi, stroke dan jantung dan pengukuran Indek Massa Tubuh yang bertujuan untuk mendeteksi dini kemungkinan terjadinya penyakit diabetes. Sebelum pembentukan posbindu tersebut, dinas kesehatan provinsi bekerjasama dengan dinas kesehatn di seluruh kabupaten/kota bersama-sama melakukan pelatihan untuk kader posbindu serta menyerahkan bantuan peralatan Kit posbindu dasar berupa tensi meter digital, Body fat analyzer, alat ukur tinggi badan, alat ukur lingkar perut dan buku petunjuk dan pedoman untuk kader serta penyebaran leaflet tentang pencegahan penyakit jantung, penyakit stroke, penyakit diabetes dan penyakit akibat rokok dan asap rokok.
Khusus untuk rokok dimana penyakit jantung, hipertensi dan stroke faktor risiko/penyebab salah satunya adalah akibat rokok dan Asap Rokok Orang Lain (AROL). Aliansi Bupati/Walikota se Kalteng tentang Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan beberapa Kabupaten/Kota sejak tahun 2012 sudah memiliki Perbub/Perda KTR dan diharapkan pada tahun 2015 semua kabupaten/kota sudah memiliki Perda KTR.
Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat kalteng untuk kemajuan pembangunan kesehatan agar derajat kesehatan masyarakat Kalimantan Tengah meningkat. Salam Kalteng Barigas
1 bulan lalu
Mariana, menulis :
Kepada Yth Bapak Gubernur Kalimantan Tengah
Salam hormat, maaf mengganggu. Saya Mariana dari Universitas Palangkaraya, Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan, Prodi Pendidikan Biologi. Saya ingin mengajukan beasiswa skripsi, Karena saat ini saya terkendala biaya dalam penelitian maupun pembuatan skripsi saya. Ayah saya meninggal sekitar 3 tahun lalu, dan kini saya dan keluarga sangat terhimpit ekonomi. Saya mohon agar Bapak berkenan membantu saya, ini No HP saya 085282078354. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Wassalam.
Salam hormat, maaf mengganggu. Saya Mariana dari Universitas Palangkaraya, Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan, Prodi Pendidikan Biologi. Saya ingin mengajukan beasiswa skripsi, Karena saat ini saya terkendala biaya dalam penelitian maupun pembuatan skripsi saya. Ayah saya meninggal sekitar 3 tahun lalu, dan kini saya dan keluarga sangat terhimpit ekonomi. Saya mohon agar Bapak berkenan membantu saya, ini No HP saya 085282078354. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Wassalam.
1 bulan lalu
Suharto L. Katoppo. W, MBA, menulis :
Bpk. Gub yang baik, dimasa cyber/ internet saat ini, saya usulkan agar Bpk. Gub memiliki person khusus/ piket khusus yang dikenal masyarakat dan mudah dihubungi, untuk mengkomunikasikan segala kegiatan yang menyangkut Pemprov. Kalteng, guna keefektifan dan kelancaran pelayanan pada masyarakat lewat cyber/ internet.
2 bulan lalu
harjono, menulis :
Mohon izin, tindak lanjut pertemuan Bp tgl. 12 Pebruari dg ketua Ormas dan LSM se Kalteng, bapak termasuk peduli thd lingkungan hidup, bagian dari LH ada Sanitasi. Sanitasi ada 4 komonen 1. pengelolaan persampahan. 2.pengelolaan drainase, 3. pengelolaan air limbah domestik, 4. PHBS (pola hidup bersih sehat). Di Kalteng pd tahun 2013 ada 4 (empat) kabupaten Kotim, Kobar, Lamandau, Sukamara telah menyusun Buku Putih Sanitasi (BPS) lanjut ke Buku Strategi Sanitasi Kab. (SSK). Pada tahun 2014 di 4 Kab. tsb membuat Memoradum Program Sanitasi (MPS), dalam MPS terdapat kesepakatan program dan penganggaran dari APBD Kab., APBD prov, dan APBN, serta ada funding gap, dimana pada pengelollan air limbah domestik penganggaran APBD prov belum begitu konek, untuk itu mohon dukungan dari Bapak Gubernur dan DPRD prov.
Program pengelolaan air limbah domestik tsb bertujuan untuk Kalteng 0% (bebas BABS) buang air besar sembarangan tahun 2019 (universal akses). Terima kasih
Program pengelolaan air limbah domestik tsb bertujuan untuk Kalteng 0% (bebas BABS) buang air besar sembarangan tahun 2019 (universal akses). Terima kasih
2 bulan lalu
Simpei Karuhei, menulis :
Yth. Kabappeda
Terima kasih atas di launchingnya web kawalkalteng2015, melalui web ini diharapkan semua pihak yg terkait dapat memanfaatkan dgn se-baik2nya sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja lebih baik lagi. Sayangnya terkait dengan SIMPPD yg dijelaskan beberapa hari yg lalu masih belum dilengkapi dengan buku panduan atau petunjuk pelaksanaan atau sejenisnya dalam mengarahkan kita untuk bagaimana caranya mengisi kegiatan2 yg sudah dilaksanakan, dst apabila penjelasan dari pihak terkait terlupakan, maka ada buku atau pedoman tsb. Menurut pendapat saya, SIMPPD ini lebih diutamakan pada evolutionnya dari pada informasinya, karena sifatnya adalah mengevaluasi secara elektronik sampai sejauh mana kekurangan dan kelebihan dari pelaksanaan program/kegiatan yg telah dilakukan oleh SKPD. Salam/Tabe.
Terima kasih atas di launchingnya web kawalkalteng2015, melalui web ini diharapkan semua pihak yg terkait dapat memanfaatkan dgn se-baik2nya sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja lebih baik lagi. Sayangnya terkait dengan SIMPPD yg dijelaskan beberapa hari yg lalu masih belum dilengkapi dengan buku panduan atau petunjuk pelaksanaan atau sejenisnya dalam mengarahkan kita untuk bagaimana caranya mengisi kegiatan2 yg sudah dilaksanakan, dst apabila penjelasan dari pihak terkait terlupakan, maka ada buku atau pedoman tsb. Menurut pendapat saya, SIMPPD ini lebih diutamakan pada evolutionnya dari pada informasinya, karena sifatnya adalah mengevaluasi secara elektronik sampai sejauh mana kekurangan dan kelebihan dari pelaksanaan program/kegiatan yg telah dilakukan oleh SKPD. Salam/Tabe.
2 bulan lalu
Eddy Taufan, menulis :
Terima Kasih Pak Damber atas penjelasan terkait mutasi guru, kalau nanti ada waktu saya ingin bertemu Bapak untuk diskusi masalah pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah khusus di Kalimantan tengah dan hal terkait lainnya. Terima kasih
Salam
Eddy Taufan
Salam
Eddy Taufan
2 bulan lalu
damber, menulis :
Terimakasih pak Eddy, pertanyaan Bapak sudah kami jelaskan. Jika Bapak ke Palangka Raya kita akan diskusikan permasalahan dimaksud. terimakasih.
2 bulan lalu
damber, menulis :
Yth. Eddy Taufan.
Terimakasih pak Eddy atas Tanggapan dan Pertanyaannya.
1. Pemberian Rekomendasi Mutasi Guru adalah menjadi Kewenangan Gubernur.
2. Peraturan Gubernur yang mengatur tentang penempatan dan Pemindahan Guru antar kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah masih belum ada, dan segera akan kami susun.
3. Surat Edaran Gubernur tentang Mutasi Guru adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil didaerah kabupaten/Kota dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
4. Pada Prinsifnya Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tidak mempersulit proses mutasi Guru, sepanjang Pemerintah Kabupaten/Kota betul-betul mempertimbangkan kebutuhan guru pada satuan pendidikan diwilayah masing-masing.
Salam/Tabe
Damber Liwan
Terimakasih pak Eddy atas Tanggapan dan Pertanyaannya.
1. Pemberian Rekomendasi Mutasi Guru adalah menjadi Kewenangan Gubernur.
2. Peraturan Gubernur yang mengatur tentang penempatan dan Pemindahan Guru antar kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah masih belum ada, dan segera akan kami susun.
3. Surat Edaran Gubernur tentang Mutasi Guru adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil didaerah kabupaten/Kota dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
4. Pada Prinsifnya Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tidak mempersulit proses mutasi Guru, sepanjang Pemerintah Kabupaten/Kota betul-betul mempertimbangkan kebutuhan guru pada satuan pendidikan diwilayah masing-masing.
Salam/Tabe
Damber Liwan
2 bulan lalu
Eddy Taufan, menulis :
Trima kasih Pak Damber atas info balasannya terkait dengan masalah mutasi guru, saya masih perlu informasi tentang beberap hal yg masih terkait dengan tata aturan mutasi guru, yaitu :
1). Berdasarkan pada kewenangan provinsi untuk memberikan rekomendasi mutasi guru, apakah kewenangan itu berada langsung pada dinas pendidikan provinsi yg dalam hal ini adalah kepala dinasnya atau kepada gubernur langsung ?.
2). Dalam Perda 10 tahun 2012 pasal 24 dan 25 diatur dengan peraturan gubernur dan Bupati/walikota, terkait itu peraturan gubernur nomor berapa yang mengatur tentang mutasi guru ?.
3). Permasalahn mutasi guru yang sulit pengurusannya akibat ada surat edaran gubernur yang membatasi soal mutasi guru dan itu menjadi alasan baik dinas pendidikan daerah maupun BKD atau Kepala daerah Kabupaten/Kota, pertanyaannya adalah apakah surat edaran gubernur itu termasuk produk perundang undangan yang mengikat atau tidak ?, jika tidak kenapa tidak segera dihapuskan karena surat edaran tersebut melahirkan konflik dalam hal mutasi guru !.
4). Mutasi merupakan salah satu hak guru, sementara pemerintah bertanggungjawab dan wajib memfasilitasi. pertanyaannya adalah jika pemerintah melupakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk memfasilitasi dan atau mempersulit proses mutasi itu sendiri apa konsekwensi hukumnya dan perlu dilaporkan kemana oknum terkait ?.
Demikian hal yang ingin ketahui terkait beberpa permasalahan yang dihadapi guru terutama sekali dalam hal mutasi. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
1). Berdasarkan pada kewenangan provinsi untuk memberikan rekomendasi mutasi guru, apakah kewenangan itu berada langsung pada dinas pendidikan provinsi yg dalam hal ini adalah kepala dinasnya atau kepada gubernur langsung ?.
2). Dalam Perda 10 tahun 2012 pasal 24 dan 25 diatur dengan peraturan gubernur dan Bupati/walikota, terkait itu peraturan gubernur nomor berapa yang mengatur tentang mutasi guru ?.
3). Permasalahn mutasi guru yang sulit pengurusannya akibat ada surat edaran gubernur yang membatasi soal mutasi guru dan itu menjadi alasan baik dinas pendidikan daerah maupun BKD atau Kepala daerah Kabupaten/Kota, pertanyaannya adalah apakah surat edaran gubernur itu termasuk produk perundang undangan yang mengikat atau tidak ?, jika tidak kenapa tidak segera dihapuskan karena surat edaran tersebut melahirkan konflik dalam hal mutasi guru !.
4). Mutasi merupakan salah satu hak guru, sementara pemerintah bertanggungjawab dan wajib memfasilitasi. pertanyaannya adalah jika pemerintah melupakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk memfasilitasi dan atau mempersulit proses mutasi itu sendiri apa konsekwensi hukumnya dan perlu dilaporkan kemana oknum terkait ?.
Demikian hal yang ingin ketahui terkait beberpa permasalahan yang dihadapi guru terutama sekali dalam hal mutasi. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
2 bulan lalu
damber, menulis :
Terimakasih atas masukan dan saran sdr. Eddy Taufan.
Terkait mengenai Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi telah diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dimana Pemerintah Provinsi dapat memberikan rekomendasi atas pemindahan pendidik dan tenaga Kependidikan, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Tengah yang terdapat pada pasal 24 dan pasal 25 yang mengatur tentang penempatan dan Pemindahan Guru.
Demikian juga halnya dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil merupakan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dalam rangka Pemerataan Guru pada satuan pendidikan untuk meningkatkan Mutu Pendidikan. Beberapa regulasi diatas cukup menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengambil kebijakan terhadap Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk pemerataan Kualitas Pendidikan setiap jenjang dan setiap satuan Pendidikan. Semestinya Pemerintah Kabupaten/Kota harus membuat peraturan Daerah yang mengatur tentang Pendidikan di Kabupaten/Kota.
Terkait mengenai Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi telah diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dimana Pemerintah Provinsi dapat memberikan rekomendasi atas pemindahan pendidik dan tenaga Kependidikan, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Tengah yang terdapat pada pasal 24 dan pasal 25 yang mengatur tentang penempatan dan Pemindahan Guru.
Demikian juga halnya dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil merupakan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dalam rangka Pemerataan Guru pada satuan pendidikan untuk meningkatkan Mutu Pendidikan. Beberapa regulasi diatas cukup menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengambil kebijakan terhadap Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk pemerataan Kualitas Pendidikan setiap jenjang dan setiap satuan Pendidikan. Semestinya Pemerintah Kabupaten/Kota harus membuat peraturan Daerah yang mengatur tentang Pendidikan di Kabupaten/Kota.
3 bulan lalu
Herson Aden, menulis :
Yth. dr Satrio Pratama, MKes Terima kasih atas pertanyaan bapak di topik ini. kami segera menyampaikan hal ini ke Dinas Kesehatan yang nantinya akan menjelaskan semua pertanyaan bapak karena memang RSJ masuk Tupoksi Dinas Kesehatan. terima kasih, Salam kawal Kalteng.
3 bulan lalu
Herson Aden, menulis :
Pak Eddy Taufan terima kasih atas saran dan masukannya, segera akan kami sampaikan ke dinas terkait Disdik dan BKD terima kasih, salam.
3 bulan lalu
dr. Satrio Pratama, M.Kes, menulis :
dr. Satrio Pratama, M.Kes, menulis :
yth. Kadis Kesehatan Provinsi Kalteng.
Selamat atas Pelantikan Kepala RS Jiwa .
Kami ingin menanyakan Akreditasi dan SK status RS Jiwa tsb setahu kami RS Jiwa Kalteng belum memiliki Akreditasi dan Kemenkes . Karena kabarnya direktur berstatus eselon II b. maka dapat kami sampaikan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1045/MENKES/PER/XI/2006 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT antara lain :
BAB IX
ESELONISASI
Pasal 32
(1) Eselonisasi untuk Rumah Sakit Umum sesuai dengan klasifikasinya:
a. RSU kelas A, terdiri dari :
1. Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.a;
2. Direktur adalah jabatan struktural eselon II.b;
3. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a;
4. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
b. RSU kelas B Pendidikan, terdiri dari :
1. Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.a;
2. Direktur adalah jabatan struktural eselon II.b ;
3. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a;
4. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
c. RSU kelas B Non-Pendidikan, terdiri dari:
1. Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.b;
2. Direktur adalah jabatan struktural eselon III.a ;
3. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b;
4. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
d. RSU kelas C, terdiri dari:
1. Direktur adalah jabatan struktural eselon III.a;
2. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b;
3. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
e. RSU kelas D, terdiri dari:
1. Direktur adalah jabatan struktural eselon III.b;
2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b
(2) Eselonisasi untuk Rumah Sakit Khusus sesuai dengan klasifikasinya:
a. RSK kelas A, terdiri dari:
1. Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.a;
2. Direktur adalah jabatan struktural eselon II.b ;
3. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a;
4. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
b. RSK kelas B, terdiri dari:
1. Direktur adalah jabatan struktural eselon II.b;
2. Wakil Direktur adalah jabatan struktural eselon III.a;
3. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b;
4. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
c. RSK kelas C, terdiri dari:
1. Direktur adalah jabatan struktural eselon III.b;
2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b
kalau merujuk pada aturan tersebut boleh dikatakan RS Jiwa Kalteng masuk Kategori RSK Kelas B. sedangkan setahu kami RSJ Kalteng belum memiliki Akreditasi.
Terima kasih atas respon dan penjelasan Bapak Kadis supaya kami tau dengan aturannya dan tidak membingungkan masyarakat dan mempermalukan Daerah kita ini. salam kalteng barigas
dr. Satrio Pratama,Mkes
3 bulan lalu
theopilus.Y.Anggen, menulis :
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah disahkan DPR menjadi Undang Undang. Kami siap utk melaksanakan pengawasan Pilgub Kalteng dan Pilbup Kotim melalui pemilihan langsung oleh rakyat yang mempunyai hak pilih.
3 bulan lalu
Eddy Taufan, menulis :
Kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat rendah, yaitu menduduki pering ke 64 dari 65 negara yang disurvey. Jika dicermati secara seksama, hal ini disebabkan oleh kurang maksimalnya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas nomor 19 tahun 2007 (yang masih relevan) tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan, dan Permendiknas nomor 50 tahun 2007 (yang masih relevan) tentang standar pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Disamping itu, proses mutasi guru menjadi masalah tersendiri bagi beberapa guru yang mengajukan permohonan pindah. Guru mendapat kesulitan untuk pindah dari satu daerah ke daerah lain atau pindah antar instansi sebagaimana yang menjadi hak melekat pada guru, dengan berbagai alasan yang tidak jelas dasar hukumnya, karena kalau dikaji secara akurat Kalimantan tengah tidak memilki Perda,Pergub atau Perbub/Peraturan walikota tentang mutasi guru, sehingga akibatnya hal yang terkait dengan mutasi guru diasumsikan dapat BERPOTENSI menjadi ajang suap menyuap oleh oknum tertentu entah di tingkat dinas pendidikan atau di BKD. Fenomena yang demikian sepantasnya tidak perlu lagi terjadi dalam rangka membangun sumber daya manusia yang cerdas, terampil, berbudi pekerti luhur dan unggul serta kompetitif sebagaimana yang diharapkan dalam thema " MANGGATANG UTUS". Sebagai seorang putra dayak Kalimantan tengah, saya sangat berharap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan selayaknya mampu mengimplementasikan apa yang sudah dimanatkan dalam beberapa produk perundang-undangan disebutkan diatas, demikian halnya dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan itu tidak hanya berpusat pada satuan pendidikan yaitu peserta didik dan sarana prasarana, akan tetapi juga mencakup tenaga pendidik dan aspek lainnya yang terkait. Saya sangat berharap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan termasuk masalah mutasi guru di Kalimantan Tengah memiliki payung hukum di tingkat daerah seperti perda, Pergub, Perbup/Peraturan walikota, Renstra Pendidikan (5 Tahun) pada level dinas pendidikan yang pencapiannya dijabarkan dalam Renja tahunan, Renstra Pendidikan (4 tahun) di level satuan pendidikan dan renja tahunannya,agar apa yang diharapkan dari pembangunan sektor pendidikan bisa terwujud secara maksimal. Demikian harapan saya
terima kasih
terima kasih
3 bulan lalu
3 bulan lalu
18 komentar