Sabtu, 18 April 2015

Pemkab Barut Revisi Perda Kelembagaan Adat Dayak

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kelembagaan Adat Dayak. 

"Perubahan perda untuk mendorong upaya pemberdayaan lembaga adat Dayak agar mampu membangun karakter masyarakat Dayak melalui upaya pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan adat istiadat," kata Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Nadalsyah, Raperda tentang Perubahan ats Perda No. 1/2002 didasari Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang telah diubah dengan Perda Kalteng No. 1/2010 tentang Perubahan atas Perda No. 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Revisi ini juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat serta menunjang kelancaraan penyelenggaraan pemerintah dan kelangsungan pembangunan juga meningkatkan ketahanan nasional dalam bingkai NKRI.

Pengaturan kelembagaan adat Dayak, kata dia, juga bertujuan supaya pemberdayaan lembaga adat Dayak mampu mendorong, menunjang, dan meningkatkan partisipasi masyarakat adat Dayak guna kelancaran penyelenggaraan pemerintah pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah, terutama di desa/kelurahan sehingga masyarakat setempat merasa dihargai secara utuh dan terpanggil untuk turut serta bertanggung jawab atas rasa keadilan, kesejahteraan, kedamaian hidup juga lingkungannya.

Bupati Barito Utara itu juga mengatakan bahwa lembaga kedamangan sebagai salah satu unsur kelembagaan adat Dayak yang hidup, tumbuh, dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah dengan kedudukan di ibu kota kecamatan tetap dan akan makin dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan fungsi serta peranannya.

Lembaga kedemangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersinergi dan didukung oleh Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, dan Dewan Adat Desa/Kelurahan.

Kelembagaan adat Dayak dibentuk dan diposisikan untuk bersinergi secara dinamis mendukung upaya pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat adat Dayak beserta kearifan lokalnya.

Beberapa perbedaan yang diatur dalam Perda Kabupaten Barito Utara No. 1/2002 dengan Perda Provinsi Kalimantan Tengah, menurut Nadalsyah, di antaranya mengenai lembaga kedamangan, masa jabatan demang kepala adat serta pembiayaan untuk mendukung program kerja dan operasional lembaga kedamangan/dewan adat dayak kabupaten dan kecamatan oleh pemerintah daerah melalui APBD kabupaten serta pemberian penghasilan tetap setiap bulan kepada fungsional lembaga kedamangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar