Rabu, 22 April 2015

Provinsi KALIMANTAN TENGAH

Provinsi

KALIMANTAN TENGAH

Profil | Sejarah | Arti Logo | Nilai Budaya

Profil

Nama Resmi
:
Provinsi Kalimantan Tengah
Ibukota
:
Palangkaraya
Luas Wilayah
:
153.564,50 Km2 *)
Jumlah Penduduk
:
2.446.044 Jiwa  *)
Suku Bangsa
:
Suku Asli Kalimantan Tengah adalah Suku Dayak, dalam perkembangan selanjutnya Propinsi Kalimantan Tengah juga dihuni oleh suku bangsa lainnya antara lain Suku Banjar, Jawa, Sunda, Batak, Bugis, Ambon, Padang, dan lainnya.
Agama
:
IsLam: 70,86 %, Kristen Protestan: 14,85 %, Katholik: 3,04 %, Hindu: 11,03 %, Budha:0,22 %.
Wilayah Administrasi
:
Kab.:13,  Kota : 1,  Kec.: 136,  Kel.: 138,  Desa : 1.434  *)
Lagu Daerah
:
Kalayar, Naluya, Palu Cempang Pupoi Selain wilayah Administrasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Propinsi KalimantanTengah dalam melestarikan adat istiadat dan budaya setempat, maka dibentuklah Lembaga Adat Kadamangan, yang berjumlah 66. Lembaga ini merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam turut serta pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Website
:
*) Sumber : Permendagri Nomor 39 Tahun 2015

Sejarah

Sejarah Singkat Terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah.
Provinsi Administratif Kalimantan Tengah terbentuk pada tahun 1950,  sejak saat itu munculah  berbagi aspirasi serta keinginan dari kalangan masyarakat di Kalimantan Tengah yang ingin memiliki Provinsi sendiri, terlepas dari Provinsi Kalimantan Selatan, yang tidak bersifat administratif tetapi bersifat otonom.
Prakarsa serta aspirasi yang muncul tersebut timbul dari hasrat serta keinginan para tokoh kalangan masyarakat  Dayak yang berada di 3 (tiga) Kabupaten, antara lain Kabupaten Kapuas, Barito dan Kabupaten Kotawaringin, yang menginginkan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah yang otonom.
Keinginan serta aspirasi yang muncul di kalangan masyarakat Kalimantan Tengah tersebut kemudian dituangkan dalam pernyataan  yang disampaikan dan disalurkan melalui organisasi masa (ormas) maupun melalui saluran partai politik (parpol) yang ada pada saat itu.   Hasrat serta keinginan, untuk membentuk Provinsi Kalimantan Tengah yang mandiri serta otonom salah satunya dicetuskan oleh Ikatan Keluarga Dayak (IKAD) yang ada di Banjarmasin pada awal tahun 1952.
Aspirasi yang terus berkembang tersebut kemudian disalurkan melalui wadah yang dibentuk  dengan nama ”Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah” (PPHRKT) di Banjarmasin.    Sementara aspirasi  masyarakat Kalimantan Tengah yang juga muncul pada saat itu, yaitu datang dari  Serikat Kaharingan Dayak Indonesia (SKDI) yang melangsungkan Kongres di Desa Bahu Palawa, dilaksanakan pada tanggal 22-25 Juli 1953.  Salah satu poin hasil kongres pada saat itu adalah menuntut terbentuknya Provinsi otonom Kalimantan Tengah.
Pada tanggal 17 April 1954, ”Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah” (PPHRKT)   melaksanakan rapat  dan menghasilkan kesepakatan berisi tuntutan agar Pemerintah Pusat segera membentuk Provinsi keempat yakni Provinsi Otonom Kalimantan Tengah. Resolusi Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPHRKT)  tersebut sebagai reaksi atas  keputusan Pemerintah Pusat di Jakarta pada tanggal 3 Februari 1954, yang menetapkan bahwa di pulau Kalimantan hanya ditetapkan menjadi 3 (tiga) provinsi saja.
Tuntutan serta aspirasi dari masyarakat Kalimantan Tengah yang dideklarasikan dalam resolusi tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah pusat dikala itu.  Kabinet serta Parlemen (DPR-RI hasil Pemilu 1955)  tetap menyetujui serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 1957.  Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, yang telah disyahkan serta yang telah dilegitimasi tersebut menyatakan bahwa “ ... Kalimantan Tengah akan dibentuk menjadi Provinsi Otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 tahun”.
Atas terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut, masyarakat Kalimantan Tengah merasa kurang puas serta menilai bahwa undang-undang tersebut kurang akomodatif serta tidak aspiratif terhadap tuntutan serta harapan masyarakat Kalimantan Tengah di masa tersebut.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956, yang kurang akomodatif serta aspiratif tersebut ketika diterapkan menimbulkan akses yang kurang kondusif ditengah masyarakat, sehingga menimbulkan efek serta akses lain terhadap kondisi keamanan dan ketentraman di tengah masyarakat Kalimantan Tengah. Akses negatif yang ditimbulkan akibat tetap diterapkannya undang-undang nomor 25 Tahun 1956 adalah terjadinya bentrokan bersenjata serta kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan organisasi militan GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila).
Sementera  itu di kalangan masyakat Kalimantan Tengah juga terjadi aktivitas berbagai golongan di masyarakat, yang juga punya tujuan serta keinginan yang sama agar Kalimantan Tengah menjadi Provinsi yang otonom dan mandiri.   Hal tersebut tercermin dari hasil Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Banjarmasin pada tanggal 2 – 5 Desember 1956, yang dipimpin oleh Ketua Presidium Mahir Mahar dan tokoh-tokoh masyarakat Kalimantan Tengah lainnya yang juga hadir.
Kongres telah melahirkan resolusi serta ikrar bersama, yang berisi poin “Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia pada waktu itu, agar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, Kalimantan Tengah sudah ditetapkan menjadi Provinsi yang Otonom”.
Adapun butir kesepakatan hasil kongres masyarakat yang dilaksanakan di Banjarmasin yang dilaksanakan pada pada tanggal 2 – 5 Desember 1956, adalah :
(1).  Bersatu tekad, tidak terpisahkan dan konsekwen menyelesaikan perjuangan pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah secepatnya;
(2). Bersatu tekad tidak terpisahkan untuk mengangkat derajat hidup yang layak bagi segala lapisan rakyat dalam daerah Kalimantan Tengah khususnya dan Indonesia umumnya.
Selain itu, kongres juga membentuk Dewan Rakyat Kalimantan Tengah dengan tugas, menindaklanjuti Keputusan Kongres terutama resolusi.  Dewan Rakyat Kalimantan Tengah mengirim utusan menghadap Gubernur Kalimantan, selanjutnya Dewan Rakyat Kalimantan Tengah bersama-sama Gubernur Milono ke Jakarta menghadap Pemerintah Pusat menyampaikan keputusan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah, serta memberikan penjelasan-penjelasan.  Dengan demikian, telah terdapat saling pengertian serta kesesuaian pendapat antara Dewan Rakyat Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Pusat.
Pihak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan pada tanggal 28 Desember 1956 Nomor U.P.34/41/24,  menetapkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1957, membentuk Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin.
Sebelumnya, Mendagri menetapkan Surat Keputusan Nomor Des.52/19/10/50 tanggal 12 Desember 1956, tentang Ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956, akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1957. Untuk pelaksanaan Surat Keputusan Mendagri tersebut, pada tanggal 9 Januari 1957 dilakukan serah terima kekuasaan pemerintah antara Gubernur Kalimantan R.T.A. Milono dengan para pejabat Gubernur Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur di Banjarmasin dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, dan pada hari itu pula Menteri Dalam Negeri meresmikan Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur R.T.A. Milono selanjutnya mendapat tugas dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu mengemban tugas sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara Tjilik Riwut yang pada waktu itu sebagai Bupati Kepala Daerah Kotawaringin dilantik menjadi residen, bersama-sama dengan George Obus sebagai bupati Kapuas, yang pada waktu itu ditugaskan membantu membentuk Provinsi Kalimantan Tengah, bertugas di Banjarmasin.   Sementara selaku Sekretaris yang bertugas di Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah ditunjuklah Drs. F.A.D. Patianom.
Dengan terbentuknya Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah maka kemudian ditunjuklah R.T.A. Milono sebagai Gubernur, dibantu oleh  2 (dua) orang pejabat senior yaitu Tjilik Riwut dan G. Obus serta pejabat Pamong Praja berpengalaman Drs. F.A.D. Patianom sebagai Sekretaris dengan 21 orang personil, bekerja keras menyiapkan segala sesuatu bagi terwujudnya pembentukan Provinsi Otonom Kalimantan Tengah, serta selalu menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat, yaitu kepada Menteri Dalam Negeri.
Pada tanggal 23 Mei 1957 diterbitkanlah Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1957, dan Tambahan Lembaran Negara No. 1284 Tahun 1957).
Dengan keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 yang ditetapkan dan diundangkan pada 23 Mei 1957, maka berakhirlah tugas R.T.A. Milono sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah.  Bersamaan dengan berakhirnya masa tugasnya tersebut, Pemerintah Pusat kemudian menunjuk dan  mengangkat R.T.A. Milono menjadi Gubernur Kalimantan Tengah definitif.
Pada saat Kalimantan Tengah masih menjadi Daerah Swatantra,  Provinsi Kalimantan Tengah pada waktu itu masih belum memiliki DPRD.  Adapun Pemilu untuk Pemilihan Anggota DPRD dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota DPRD (Lembaran Negara No. 44 Tahun 1956).
Pelaksanaan pemilihan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah swatantra yang pertama kali yaitu dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 1958.   Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah swatantra pada Tahun 1958 telah menetapkan sebanyak 17 orang anggota.   Pelantikan para anggota dewan dilaksanakan pada tanggal 2 April 1959.
Dengan terbentuknya Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah, maka mulailah dibicarakan serta difikirkan wacana tentang tempat dan dimana lokasi ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah akan ditempatkan dan dibangun.   Pada saat itu masyarakat  masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang dimana lokasi yang ideal sebagai lokasi yang tepat untuk membangun ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah yang bersifat otonom.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut maka Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah otonom, R.T.A. Milono mengambil suatu kebijaksanaan, yaitu  membentuk suatu Panitia untuk merumuskan serta menetapkan daerah atau lokasi  yang tepat  untuk dijadikan sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.
Panitia kemudian dibentuk oleh R.T.A. Milono pada tanggal 23 Januari 1957 yang diketuai oleh Mahir Mahar didampingi oleh 6 orang anggota, 2 diantaranya adalah Tjilik Riwut, selaku Residen Kalimantan Tengah pada waktu itu dan G. Obus, sebagai Bupati Kepala Daerah Kapuas yang diperbantukan pada Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah.
Maka Panitia mengadakan rapat serta berkomunikasi dengan para tokoh masyarakat di Kalimantan Tengah serta berkoordinasi dengan para pejabat TNI/ POLRI dan Sipil, Kalimantan di Banjarmasin.   Kegiatan tersebut kemudian mendapat restu dari Kolonel Koesno Utomo, Panglima Tentara dan Teritorium VI/ Tanjungpura pada waktu itu.  Dari hasil pertemuan, didapat kesimpulan, bahwa wilayah yang akan dijadikan lokasi sebagai Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dipilih desa Pahandut, dikampung Bukit Jekan dan sekitar Bukit Tangkiling  sebagai lokasi Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.
Alasan atau dasar untuk memilih tempat tersebut menjadi calon lokasi Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah adalah, antara lain :
-      Adanya perbedaan pendapat tentang tempat dan lokasi ibukota Provinsi Kalimantan Tengah yang akan dibangun pada      saat itu di kalangan masyarakat, misalnya ada yang berkeinginan mengusulkan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah    ditempatkan di Kabupaten  Kapuas, Pulang Pisau, Buntok, Muara Teweh, Sampit, dan Pangkalan Bun. Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, maka dipandang perlu diambil sebuah kebijakan dalam rangka  mengatasi perbedaan pendapat yang muncul.
-         Panitia berpendapat dengan alasan tuntutan yang muncul dikalangan masyarakat tersebut perlu adanya solusi yaitu mencari daerah baru yang dapat diterima oleh semua masyarakat di Kalimantan Tengah dan para Pejabat Pemerintah tingkat Kalimantan.
-         Panitia selajutnya berpendapat, alangkah baiknya jika calon ibukota Provinsi Kalimantan Tengah otonom, lokasinya berada  di tengah-tengah Kalimantan Tengah tujuannya adalah agar masyarakat mudah mencapainya serta mudah dalam berkoordinasi apabila sudah menjadi ibu kota pemerintahan ;
-         Pemilihan lokasi serta tempat pembangunan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah juga ditinjau dari sudut pandang politik, sosial ekonomi, budaya, pertahanan keamanan dan psikologis.
Pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 menetapkan bahwa ibukota Provinsi Kalimantan Tengah berlokasi di daerah Pahandut.   Dalam  pidatonya Gubernur Kalimantan Tengah otonom R.T.A. Milono menyampaikan bahwa nama Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah otonom yang akan bangun adalah didasari oleh jiwa pembangunan serta dilandasi oleh tujuan yang suci, mulia serta cita-cita yang besar, yang diinginkan oleh masyarakat Kalimantan Tengah.  Dan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah otonom diberi nama  PALANGKA RAYA.   Palangka Raya artinya tempat yang suci, yang mulia dan besar.
Pada upacara peresmian Pemancangan Tiang batu Pertama Pembangunan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri dan dilakukan sendiri oleh Persiden Republik Indonesia yang pertama, yaitu Ir. Soekarno, yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli  Tahun 1957.
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 kemudian disahkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tanggal 17 Juni 1958 (Lembaran Negara No. 62 Tahun 1958 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1622), nama ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah dinamakan dengan sebutan ”Palangka Raya”.
Provinsi Kalimantan Tengah otonom pada saat  terbentuk, hanya memiliki 3 Kabupaten Daerah Tingkat II, yaitu Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Kabupaten tersebut dimekarkan menjadi:
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Barito dimekarkan menjadi 2 Kabupaten, yakni :
    -     Kabupaten Barito Utara, dengan ibukotanya Muara Teweh. 
    -     Kabupaten Barito Selatan, dengan ibukotanya Buntok.
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas (tetap/ tidak mengalami perubahan).
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin dimekarkan menjadi 2 Kabupaten, yakni :
     -    Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan ibukotanya Sampit.
     -    Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan ibukotanya Pangkalan Bun
Dengan terbangunnya sarana dan prasarana perkantoran serta sarana pendukung lainnya di Palangka Raya, maka sesuai Surat Keputusan Mendagri tanggal 22 Desember 1959, nomor 52/2/2-206, kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah yang semula  berada di Banjarmasin bersifat sementara, kemudian dipindahkan ke wilayah hukumnya sendiri sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 , yaitu berada di Palangka Raya, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1960.
Sejak terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah yang beribu kota di Palangka Raya hingga sekarang, sudah beberapa Gubernur dan wakil Gubernur yang dilantik serta  menjabat sebagai kepala daerah.
Adapun Gubernur dan Pejabat Gubernur yang pernah dan  yang masih menjabat memimpin Provinsi Kalimantan Tengah sesuai periode waktu pemerintahan, antara lain
1.  Gubernur R.T.A. MILONO  (1957 – 1958)
2 . Gubernur TJILIK RIWUT  (1958 – 1967)
3. Gubernur  Ir. REINOUT SYLVANUS  (1967 – 1978)
4. Gubernur W.A. GARA  (1978 – 1983)
5. Gubernur Gubernur EDDY SABARA (1983– 1984) (Pejabat Gubernur)                                                            
6. Gubernur GATOT AMRIH, SH.  (1984 – 1989)
7.  Gubernur Drs. SOEPARMANTO (1989 – 1993) 
8.  Gubernur WARSITO RASMAN, MA. (1993 – 1999) 
9.  Pejabat Gubernur RAPPIUDIN HAMARUNG, SH. (1999 – 2000)  (Pejabat Gubernur) 
10. Gubernur Drs. H. ASMAWI AGANI (2000 – 2005) 
11. Pejabat Gubernur Dr. SODJUANGON SITUMORANG, M.Si. (23 Maret 2005 (Penjabat  Gubernur) s.d. 4  Agustus 2005) 
12. Gubernur AGUSTIN TERAS NARANG, SH. (4 Agustus 2005  sampai sekarang)
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang pernah menjabat :
1. Bapak Ir. REINOUT SYLVANUS 
2. Bapak VICTOR PHAING 
3. Bapak H. J. ANDRIES 
4. Bapak Drs. SISWANTO ADI 
5. Bapak Ir. E. GERSON 
6. Bapak Drs. NAHSON TAWAY 
7. Bapak Ir. H. ACHMAD DIRAN (2005- Sampai sekarang).   
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pamerintahan Daerah, maka untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,serta menghargai aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah, Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan  surat Nomor 1356/II/Pem, tanggal 30 Desember 1999, mengusulkan pemekaran Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan perjalanan yang cukup panjang, akhirnya usulan  pemekaran Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah disetujui oleh pemerintah pusat, dengan ditandai diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002, sehingga Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dimekarkan menjadi 13 Kabupaten 1 kota, yang semula hanya 5 Kabupaten.  Hal tersebut ditandai oleh  adanya penambahan 8 Kabupaten Baru yang diresmikan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 2 Juli tahun 2002.
Ke 8 (delapan) Kabupaten Baru tersebut adalah :
1. Kabupaten Katingan, dengan Ibukota Kasongan; 
2. Kabupaten Seruyan, dengan Ibukota Kuala Pembuang; 
3. Kabupaten Sukamara, dengan Ibukota Sukamara; 
4. Kabupaten Lamandau, dengan Ibukota Nanga Bulik; 
5. Kabupaten Gunung Mas, dengan Ibukota Kuala Kurun; 
6. Kabupaten Pulang Pisau, dengan Ibukota Pulang Pisau; 
7. Kabupaten Murung Raya, dengan Ibukota Puruk Cahu; 
8. Kabupaten Barito Timur, dengan Ibukota Tamiang Layang.
Demikianlah sekelumit sejarah singkat terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah, hingga sekarang ini, yang tidak lepas dari lembaran sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat adil dan makmur, serta yang dilandasi oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945.
Komitmen serta keinginan luhur yang telah diamanatkan oleh para pemimpin pendahulu serta cita-cita yang mulia yang menjadi harapan para pejuang serta para pemimpin di Kalimantan Tengah, akan terus diperjuangkan dengan segala kemampuan serta sumberdaya yang ada, dimana Kalimantan Tengah dibawah Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, SH dan Ir. Achmad Diran, telah mendeklarasikan serta mencanangkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai Bumi Pancasila, yang menjadi wadah segala anak bangsa untuk berbakti dan berkarya, demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Arti Logo

Lambang Daerah Propinsi Kalimantan Tengah berbentuk segilima, warna dasar
Merah dan di tengah lambang berwarna hijau, dengan moto ISEN MULANG (Pantang Mundur).
Segi lima, adalah lambang falsafah hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila. 
Merah, adalah lambang keberanian, keperkasaan dalam menghadapi berbagai tantangan yang memecah belah persatuan dan kesatuan. 
Hijau, adalah lambang kesuburan bumi Tanbun Bungai dengan berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 
Talawang (Perisai), adalah lambang alat penangkis serangan musuh yang melambangkan kewaspadaan dan ketahanan masyarakat terhadap anasir - anasir yang merusak baik dari luar maupun dari dalam. 
Belanga (Guci), adalah lambang barang pusaka yang bernilai tinggi, yang melambangkan potensi kekayaan alam Kalimantan Tengah. 
Tali Tengang (Tali yang terbuat dari kulit kayu), adalah lambang kekokohan dan kekompakan yang tidak mudah di cerai beraikan. 
Kapas dan Parei (Kapas dan Padi), adalah lambang bahan sandang pangan yang melambangkan kemakmuran bangsa Indonesia pada umumnya dan rakyat Kalimantan Tengah pada khususnya. 
Bintang Lapak Lime ( Bintang Segi Lima), adalah lambang Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. 
Kambang Kapas (Bunga Kapas) 17 buah, Dawen (daun) 8 lembar dan Bua Parei (Buah Padi) 45 butir adalah lambang Hari Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. 
Burung Tingang (Burung Enggang), adalah lambang pertanda kemakmuran dan kedinamisan serta tekat rakyat Kalimantan Tengah untuk ikut serta secara aktif pemeliharaan dan pelestarian lingkungan. 
Mandau dan sipet (Parang dan Sumpit) adalah pasangan senjata yang di buat oleh nenek moyang Suku Dayak Kalimantan Tengah yang digunakan untuk bekerja, berburu dan menghadapi serangan musuh. 
Garantung (gong) adalah lambang bahwa masyarakat Kalimantan Tengah menjunjung tinggi kesenian, kebudayaan, berpandangan optimis dalam menghadapi berbagai tugas dalam suasana gotong royong sebagai lambang persatuan dan kesatuan.



Nilai Budaya

Masyarakat Suku Dayak Kalimantan Tengah sangat menjunjung tinggi kerukunan, saling menghormati, tolong menolong terhadap sesama manusia baik antara Suku Dayak sendiri maupun Suku Bangsa lain yang datang atau berada di Bumi Tanbun Bungai, mereka tidak mempersoalkan terhadap suku-suku bangsa lain, hal ini terlihat dari budaya masyarakat Dayak yang sangat dikenal yaitu Budaya Rumah Betang.
Rumah Betang adalah sebuah rumah panjang yang didalamnya dihuni beberapa orang/keluarga yang hidup rukun damai antara satu dengan yang lainnya. 
Upacara Adat
Masyarakat Dayak sangat menghormati dan menjunjung tinggi adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh adalah Ucapara Adat Perkawinan, Adat Menerima Tamu, Adat menghormati orang yang rneninggal dunia khususnya bagi masyarakat Dayak yang masih memeluk Agama Hindu Kaharingan.  
 Falsafah Hidup Masyarakat
Falsafah masyarakat Kalimantan Tengah adalah Huma Betang yang mengandung arti berbeda-beda, akan tetapi tetap satu dan dilengkapi dengan falsafah " belum bahadat ? yang artinya bahwa manusia itu hidup berada pada suatu tempat menjunjung tinggi etika dan estetika antara adat istiadat masyarakat setempat. 
Belum Penyang Hinje Simpei, artinya kehidupan dalam suatu daerah harus diwujudkan dalam hidup yang rukun dalam suatu kebersamaan.



back

Tidak ada komentar:

Posting Komentar